Jumat, 24 April 2026

Kabar Artis

Kaget Dituntut Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Akan Pertanyakan saat Pembacaan Pledoi

Pihak Jerinx menilai tuntutan jaksa penuntut umum tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Musisi Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID telah diberikan tuntutan dua tahun penjara, terkait dengan kasusnya dengan pegiat sosial Adam Deni.

Suami Nora Alexandra diwakili penasehat hukum, Pilipus Tarigan, menilai tuntutan jaksa penuntut umum tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

"Bahwa tadi sudah dituntut 2 tahun. Tuntutan ini memang sangat luar biasa ya tuntutan itu hak jaksa memang tapi sungguh kami kaget," ucap Philipus Tarigan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Jumat (18/2/2022).

Perasaan kagetnya itu dikarenakan selama perjalanan persidangan sebelumnya, banyak keterangan saksi-saksi yang seharusnya bisa dipertimbangkan.

Baca juga: Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU pada 18 Februari 2022, Belajar Tabah dari Orang Tua

Pihaknya menegaskan bahwa Adam Deni sebagai korban punya motif telah melakukan pemerasan.

"Karena (Tuntutan) sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan-keterangan saksi, ada saksi dr tirta, bagaimana memposisikan adam sebagi korban yang punya motif melalukan pemerasan," kata kuasa hukum Jerinx menjelaskan.

Sehingga pihak Jerinx siap mengajukan pledoi usai dituntut jaksa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider dua bulan penjara.

Kendati demikian, pihak Jerinx akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022). 

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx menegaskan.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.

Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU). 

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Baca juga: Jerinx SID dan Nora Alexandra Rencana Jalani Program Bayi Tabung, Apakah Niat Itu Sudah Berhasil?

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved