Jerinx Hadapi Tuntutan

Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU pada 18 Februari 2022, Belajar Tabah dari Orang Tua

Musisi Jerinx SID akan memasuki babak baru, yakni akan dibacakan tuntutan pada !8 Februari 2022. Jerinx pun coba tegar.

Wartakotalive.com/Ikhwana
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID bersikap tegar jelang mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU 18 Februari 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengaku siap menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/2/2022).

Pembacaan tuntutan sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.

Namun, majelis hakim harus menunda pembacaan tuntutan karena jaksa Penuntut umum (JPU) belum bisa menyelesaikan berkas tuntutan.

Baca juga: Daya Juang Andritany Ardhiyasa Saat Melawan Persebaya Patut Dicontoh Kiper Persija Jakarta Lainnya

Suami Nora Alexandra siap menerima tuntutan yang akan diberikan kepadanya terkait dengan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi Ksatria," kata Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jaksel, Rabu (16/2/2022).  

Penundaan tersebut juga diharapkan agar Jaksa mempertimbangkan beberapa pertimbangan, karena diketahui pelapor atau Adam Deni saat ini sedang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial. 

Baca juga: Ariza Positif Covid-19, Bakal Tetap Bekerja Meski Isoman, Khawatir Pekerjaan Numpuk

Sehingga saat pembacaan tuntutan nanti, Jerinx bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya. 

"Semoga dengan adanya tambahan waktu ini dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil," kata Jerinx SID

"Karena kan yang melaporkan saya jelas jelas lagi ditahan. Jadi bisa dijadikan pertimbangan," pungkasnya. 

Baca juga: Berharap Pengganti Jokowi Dukung Pemindahan IKN, Mendagri: Harus Optimis, The Show Must Go On

Diketahui sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. 

Atas perbuatannya tersebut, Adam Deni  melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Akhirnya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved