Kabar Artis
Kaget Dituntut Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Akan Pertanyakan saat Pembacaan Pledoi
Pihak Jerinx menilai tuntutan jaksa penuntut umum tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahu dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/musisi-jerinx-saat-ditemui-di-pengadilan-negeri-jakarta-pusat.jpg)