Polemik Apartemen
Pengelola Apartemen MDC Bantah Zalim Karena Putuskan Listrik dan Blokir Akses Masuk 1 Penghuninya
Andreas menuturkan pemutusan aliran listrik dan blokir akses masuk, lantaran sang penghuni tidak melaksanakan sejumlah kewajiban yang telah disepakati
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengelola Gedung Apartemen Mangga Dua Court (MDC), Jakarta Pusat, menepis tudingan salah seorang penghuninya di Blok West yang menyebut bahwa pemutusan aliran listrik dan pemblokiran kartu akses masuk ke unit apartemen, didasari motif sakit hati dan dendam.
Andreas Benny Setiawan, Property Manager selaku Pengelola Apartemen Mangga Dua Court menuturkan pemutusan aliran listrik dan blokir akses masuk, dilakukan lantaran sang penghuni tidak melaksanakan sejumlah kewajiban yang telah disepakati hingga tunggakan mencapai Rp575.849.617.
"Pemberitaan yang kami baca di media terkesan pemutusan fasilitas itu karena pengelola sakit hati, itu keliru. Yang benar itu, pemutusan dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyelesaikan sejumlah kewajibannya, sehingga tunggakan jadi membengkak," kata Andreas dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Sebagaimana diketahui, silang pendapat tentang besaran tunggakan yang harus dibayarkan salah seorang penghuni dinilai memberatkan dan mengada- ada.
Karenanya penghuni itu merasa dirinya telah dizalimi dengan tindakan yang dinilai dibuat secara sepihak oleh manajemen dan pengelola Apartemen MDC, karena memutuskan aliran listrik di unit miliknya.
Baca juga: Tren Staycation Meningkat Saat Pandemi, Penyewaan Villa dan Apartemen Laris Manis
Baca juga: Setelah Bunuh Diri Novi Amelia, Pengelola Apartemen Kalibata City Bakal Tingkatkan Patroli
"Lah, yang berbuat zalim itu sebetulnya dia, bukan kami pengelola," kata Benny.
Benny mengistilahkan kalimat zalim tepat kepada sang penghuni karena kerap melakukan gugatan terhadap perhimpunan melalui pengurus. "Karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, gugatan yang dilayangkan selalu kandas," ujarnya.
Meski begitu kata dia hal itu berdampak krusial terhadap operasional dan keuangan perhimpunan warga MDC.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Varian Omicron Melonjak, Ini yang Dilakukan Pengelola Apartemen Kalibata City
"Nah, dari situ, di dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) tertanggal 31 Januari 2020 diputuskan perjanjian yang isinya memuat ketentuan jika anggota ada yang menggugat perhimpunan melalui pengurus dan dinyatakan kalah atau ditolak, maka seluruh biaya ganti rugi yang timbul akan ditanggung anggota yang menggugat. Demikian ketentuannya," kata Benny.
"Di RUTA tersebut juga hadir yang bersangkutan kok, dan dia setuju hasil keputusan RUTA” sambungnya.
Benny melanjutkan akibat dari kekalahan gugatan yang dilayangkan, memicu tunggakan tagihan yang harus dibayarkan membengkak.
Baca juga: Apartemen 45 Antasari Mangkrak Sejak 2014, Ratusan Konsumen Merugi Rp 164 Miliar
"Dia yang setuju, tapi dia juga yang menolak. Kok jadi pihak lain yang dituduh zalim?" tegasnya.
Benny mengklaim semua proses dan prosedur terkait pemutusan fasilitas listrik dan pemblokiran kartu akses ke unit apartemen milik penghuni tersebut, telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Sehingga, tidak ada alasan ia menyebut dizalimi, jangan memutar balik fakta," katanya.
Baca juga: Langgar UU Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakut Amankan 18 WNA di Apartemen Gading Nias Residence
Bahkan, kata Benny, pengelola sudah mengirimkan surat peringatan ke 11 dengan tembusan kepada Kepala DPRKP Provinsi DKI, Walikota Jakpus, Sudin PR dan KP Jakarta Pusat, APERSSI, Anggota dan Penghuni Apartemen MDC terkait perihal surat peringatan tentang tagihan pembayaran listrik, air, service charge, sinking fund, biaya penanggulangan Covid-19 dan ganti rugi yang dilayangkan kepada yang bersangkutan.
Dengan nomor surat tertanggal 7 Pebruari 2022 / 002/P3SRS/L.I/II/2022, dan didalamnya termasuk nominal tunggakan tagihan Johan yang mencapai Rp575.849.617.
"Ada ketentuan di dalam Tata Tertib Penghunian dan keputusan RUTA, jika tunggakan tidak dibayar maka ada denda sebesar 3 persen dari tunggakan secara komulatif. Karena tak dibayar-bayar jadi bengkak. Semua ada catatannya," terang Benny.
Bahkan ketentuan denda 3 persen itu, sambung Benny, sudah ada sejak masih dikelola Developer PT Duta Pertiwi TBK/Sinarmas mulai Tahun 1993 dan berlanjut sampai 2014 saat yang bersangkutan menjabat Ketua Perhimpunan PPRS.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Varian Omicron Melonjak, Ini yang Dilakukan Pengelola Apartemen Kalibata City
Terkait virtual account yang diklaim penghuni itu sebagai siasat untuk menghalangi membayar dengan cara tunai, Benny mengaku kaget.
"Kok, cara itu (virtual account) dibilang pengelola menghalangi? Sejak pengelolaan diambil alih warga dari developer, ketentuan pembayaran Iuran, tagihan listrik air dan lain lain dilakukan secara non tunai atau transfer. Penghuni yang lain tidak ada yang keberatan, cuma dia sendiri yang merasa seperti itu," jawab Benny.
Menurutnya, pembayaran dengan virtual account berangkat dengan tujuan untuk memudahkan transaksi pembayaran sesuai dengan account masing-masing penghuni.
Serta supaya mudah dikontrol.
Baca juga: Warga Apartemen Marina Ancol Menjerit dan Berhamburan Keluar Unit saat Gempa Besar Melanda Jakarta
"Kami sudah berulang kali, hingga hampir 2 tahun dan sudah ada 11 Surat Peringatan kepada yang bersangkutan tapi juga tidak mau bayar," katanya.
Padahal, kata dia, hampir semua penghuni Apartemen MDC membayar semua tagihan yang menjadi kewajibannya.
"Kecuali dia. Padahal dia adalah direktur perusahaan tas merk terkenal. Ngakunya dizalimi, bayar angsuran Covid-19 yang Rp50.000 per bulan saja, dia gak mau bayar. Padahal hampir semua penghuni bayar. Jadi siapa yang berbuat zalim, dia atau pengelola?" kata Benny.