Moeldoko Minta Masyarakat Lihat Semangat Permenaker 2/2022 Kembalikan Fungsi Utama Program JHT

Moeldoko mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Instagram@dr_moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Moeldoko mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Moeldoko, sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairannya, namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif.

Baca juga: Tunggu Aturan Turunan Terbit, Jokowi Kemungkinan Umumkan Kepala Otorita IKN pada Maret Atau April

Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker 2/2022, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, Jumat (18/2/2022).

Mantan Panglima TNI itu memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

Baca juga: GP Ansor: Penembakan Enam Anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek Tak Sepatutnya Dikriminalisasi

Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan, pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Katanya, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.

"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya."

Baca juga: Dari Tiga Gubernur yang Dilirik Nasdem, Anies Baswedan Dinilai Paling Potensial Diusung Jadi Capres

"Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun," ungkap Moeldoko.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun.

Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: JKP Dinilai Hanya Gula-gula Pemerintah Agar Permenaker 2/2022 Soal Pencairan JHT Direstui Publik

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”

Baca juga: Sekjen Gerindra: Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024 Digelar Tahun Ini, Kita Tunggu Undangannya

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved