Sidang Kasus Jerinx SID
Kuasa Hukum Siap Membela untuk Membebaskan Jerinx SID dalam Sidang Tuntutan pada Jumat (18/2/2022)
Jerinx SID akan kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik, Jerinx SID, akan kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Pembacaan tuntutan yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada Rabu (16/2/2022) harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami gangguan kesehatan.
Sehingga, sidang tuntutan dijadwalkan kembali di ruang Kusuma Atmadja 4 pada hari ini pukul 14.00 WIB.
"Sidang pukul 14.00 WIB, tuntutan dari jaksa," kata Sugeng, kuasa hukum Jerinx SID, saat dihubungi awak media, Jum'at (18/2/2022).
Baca juga: Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU pada 18 Februari 2022, Belajar Tabah dari Orang Tua
Baca juga: Siap Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID: Saya Diajarkan Jadi Ksatria!
Baca juga: Jerinx SID dan Nora Alexandra Rencana Jalani Program Bayi Tabung, Apakah Niat Itu Sudah Berhasil?
Jelang sidang, Sugeng mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menerima tuntutan jaksa kepada kliennya itu.
Pihaknya juga siap memberikan pembelaan apabila tuntutan yang diberikan Jaksa memberatkan Jerinx SID.
Sebab suami Nora Alexandra itu menginginkan kebebasan atas kasusnya dengan pegiat sosial media, Adam Deni.
"Sudah siap apa pun tuntutannya. Kami siap dengan pembelaan untuk membebaskan Jerinx," ujar Sugeng.
BERITA VIDEO: Graha Wisata TMII Tampung Pasien Covid-19
"Iya bebas dong harus. Semoga tuntutan juga membebaskan Jerinx ya," ucap Sugeng.
Sebelumnya, penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) itu juga mengaku siap mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi Ksatria," kata Jerinx SID, di PN Jakpus, Rabu (16/2/2022).
Jerinx SID sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.