Berita Jakarta

Jadi Sumber Penyakit, Sudin SDA Akan Kuras Saluran Phb di Lahan PT Pertamina Pancoran Buntu

Junjung mengatakan, pembersihan sampah di Phb tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Lahan milik Pertamina yang kini dikenal bernama Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan. Tampak menjijikkan karena penuh sampah dan kumuh. Warga Keluhkan jadi sarang penyakit 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Tumpukan sampah serta bangunan liar yang dikeluhkan warga RW 02 Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, menjadi perhatian Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan mengaku siap membersihkan sampah di saluran penghubung yang berada di lahan milik PT Pertamina yang dikenal dengan kawasan Pancoran Buntu II.

Kepala Seksi Pemeriliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung mengatakan, pembersihan sampah di Phb tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Puluhan Tahun Dikuasai Pendatang, Sekarang Lahan Pertamina di Pancoran Buntu II Jadi Lapak Pemulung

"Pengerukan saluran akan kami lakukan untuk mengantisipasi genangan di sekitar lokasi. Juga untuk mencegah sampah-sampah itu menjadi sarang bakteri yang bisa menyebabkan penyakit," ungkap Junjung di Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).

Selain mencegah timbulnya penyakit, Junjung menyebut, pembersihan sampah dan bangunan liar tersebut guna memperlancar saluran penghubung (Phb) Lemigas yang berada di lahan milik PT Pertamina itu.

Sejauh ini, perawatan Php di lokasi itu disebut terdampak akibat konflik yang terjadi antara warga dan pihak Pertamina.

Sehingga, alat berat sulit untuk mengakses lokasi itu lantaran mengantisipasi terjadinya gesekan.

Akibatnya, lantaran puluhan tahun silam saluran Phb tidak dikeruk, terjadi pendangkalan dan dipenuhi sampah.

"Saluran Phb itu dibangun untuk kendalikan banjir di kawasan Pancoran," ungkap Junjung.

Sebelumnya, kondisi di lahan tersebut dikeluhkan warga.

Salah satunya Niman (43) warga RT 06/02 Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Warga yang tinggal persis di sebelah lahan Pancoran Buntu II itu mengeluhkan soal kumuhnya kawasan yang dinilainya berpotensi menimbulkan penyakit bagi warga setempat.

Belum lagi bau hingga asap pembakaran barang bekas yang sering kali tertiup ke arah permukiman warga.

Barang bekas yang diduganya berupa kabel untuk diambil tembaganya itu diungkapkan Niman dapat menyebabkan infeksi pernafasan bagi warga.

"Kalau lagi bakar-bakaran (barang bekas) itu asapnya sampai ke sini (permukiman warga), itu ganggu banget-bisa bikin penyakit juga," ungkap Niman.

Tak hanya itu, lantaran kawasan dikuasai warga yang disebutnya ilegal itu, saluran penghubung (phb) yang berada di dalam kawasan tidak dapat dikuras.

Akibatnya saluran tidak lancar serta menggenang apabila musim kemarau.

"Kalau air menggenang itu pasti jadi sarang nyamuk, nah orang-orang itu mana mau bersih-bersih, lingkungannya aja begitu, bisa lihat sendiri," ujar Niman seraya menunjuk kumuhnya Pancoran Buntu II.

"Kalau bisa tolong Pemprov DKI untuk tertibkan saja, bikin resah. Apalagi sampe rusuh kayak waktu Maret tahun lalu (2021)," tegas Niman.

Baca juga: Menjijikkan, Kawasan Pancoran Buntu II Penuh Sampah dan Kumuh, Warga Keluhkan Jadi Sarang Penyakit

Penuh sampah

Seperdi diketahui, Lahan Pertamina di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, kini jadi lapak pemulung.

Terlihat lahan yang tepatnya berada di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, itu adanya tumpukan barang bekas, mulai dari besi, plastik, hingga perabotan rumah tangga.

Pemandangan tersebut membuat kumuh lingkungan yang berada di Pancoran Buntu II.

Lahan yang semula berdiri ratusan rumah semi permanen itu saat ini terlihat sudah kosong.

Gubuk-gubuk berbahan seng dan triplek milik warga yang berprofesi sebagai pemulung itu sudah rata dengan tanah.

Tersisa hanya material bekas pembongkaran yang dilakukan warga pada awal 2021.

Permukiman warga pendatang terlihat masih berdiri.

Berdindingkan seng dengan balok kayu bekas, mereka menempati rumah-rumah tak layak huni itu.

Tercatat, ada sebanyak 23 rumah semi permanen yang kini dihuni puluhan Kepala Keluarga (KK).

Hanya bersekat seng, mereka yang berprofesi sebagai pemulung itu tidur berdampingan dengan tumpukan barang bekas.

Sementara itu, Tim Recovery Aset Pancoran Buntu II, Aditya Karma mengungkapkan pihaknya tengah berupaya memulihkan aset milik Pertamina sejak Juli 2020.

Sosialisasi hingga solusi katanya telah disampaikan kepada warga yang menempati lahan sejak lebih dari 30 tahun lalu itu.

Namun, sebagian warga masih bersikeras menempati lahan, meski diketahui tak memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Total warga di sana itu ada ratusan, mereka tinggal di 104 petak rumah semi permanen. Alhamdulillah, dari sosialisasi yang kami lakukan, 81 dari 104 pintu sudah pindah, mereka membongkar bangunannya sendiri dan kami berikan uang pindah," jelas Aditya dihubungi pada Kamis (17/2/2022).

"Jadi yang masih tersisa sekarang ini ada 23 pintu, mereka menuntut ganti rugi," kata Aditya.

Permintaan warga yang kini bertahan katanya sangat mustahil dikabulkan.

Mengingat, lahan yang dikuasai mereka adalah milik Pertamina.

Lahan itu tercatat sebagai aset penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.

Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0.

Hal tersebut dikuatkan lewat Putusan Peninjauan Kembali No. 585/PK/PDT/1992 dan 586/PK/PDT/1992 yang diputus pada tahun 1996.

Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan Pertamina merupakan pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan di Pancoran Buntu II.

"Sebenarnya uang pindah juga bukan kewajiban kami, tapi panggilan. Tujuannya agar mereka yang meninggalkan Pancoran Buntu II bisa melanjutkan hidup, khususnya buat anak-anak mereka agar dapat kehidupan yang lebih layak," tutur Aditya.

"Hingga kini kami masih perjuangkan tanah negara, tetapi kami tidak ingin bongkar walaupun kuat secara hukum. Kami mau hadirkan solusi, di antaranya pindahkan mereka ke rusun milik Pemprov DKI," ujar Aditya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved