Ida Fauziyah Pastikan Pemerintah Tak Gunakan Dana JHT untuk Kepentingan Lain

Ida Fauziyah menegaskan, Permenaker 2/2022 yang berlaku mulai 4 Februari 2022, bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

jdih.kemnaker.go.id
Ida Fauziyah menegaskan, Permenaker 2/2022 yang berlaku mulai 4 Februari 2022, bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah menghormati upaya uji materi Permenaker 2/2022, karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2/2022).

Karena Permenaker 2/2022 telah diundangkan, kata Ida Fauziyah, maka pihaknya memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022, hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Baca juga: Nama Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Bocor Duluan, Perludem: Kasus Wahyu Setiawan Jangan Terulang

Ida Fauziyah menegaskan, Permenaker 2/2022 yang berlaku mulai 4 Februari 2022, bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program JHT, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta, yaitu pekerja/buruh," jelasnya.

Ida Fauziyah menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.

Baca juga: PROFIL Tujuh Anggota KPU Terpilih Periode 2022-2027, Bergelimang Pengalaman Kepemiluan

Pengawas eksternal adalah DJSN, OJK, maupun BPK.

Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Ida Fauziyah menyatakan, dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah.

Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Himne KPK, Novel Baswedan: Ubah Upaya Pendiri KPK Jaga Integritas

Dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian, dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif, yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

"Tidak benar (dipakai pemerintah)."

"Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun, dengan persyaratan dokumen sangat sederhana, yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 17 Februari 2022: 206 Pasien Wafat, 63.956 Orang Positif, 39.072 Sembuh

Ida Fauziyah mengatakan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun).

Atau, 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah), dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan."

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir, Jaksa Juga

"Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik di kantor cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Densus 88 Bekuk Ketua Jamaah Islamiyah Bengkulu, Berperan Rekrut Anggota Hingga Sembunyikan Buronan

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”

Baca juga: Sekjen Gerindra: Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024 Digelar Tahun Ini, Kita Tunggu Undangannya

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved