Tak Ajukan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean Fokus Pembuktian

Rony menjelaskan, pihaknya tak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan, karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean tak mengajukan bantahan atau eksepsi, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum usai berkoordinasi dengan Ferdinand.

"Setelah kami mempelajari dakwaan saudara jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa, maka kami tidak mengajukan eksepsi," kata Rony Hutahaean, kuasa hukum Ferdinand, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: 1.090 Pasien Covid-19 Wafat di Tengah Amukan Omicron, 68 Persen Belum Divaksin Lengkap

Rony menjelaskan, pihaknya tak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan, karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan.

Kubu Ferdinand telah mengajukan sejumlah bukti yang termasuk dalam bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami menyampaikan bahwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan, karena kami fokus dalam hal pembuktian."

Baca juga: Berkurang 156 Orang, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 3.699 Pasien Covid-19

"Nantinya di persidangan, kira-kira itu yang bisa kami sampaikan."

"Pada persidangan selanjutnya nanti akan kami ajukan beberapa bukti yang notabene menjadi bagian dari BAP," tutur Rony.

Sidang lanjutan dugaan perbuatan onar dan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Selasa 22 Februari 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 15 Februari 2022: Dosis I: 188.590.685, II: 136.647.928, III: 7.277.382

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

Baca juga: Dianjurkan Lima Organisasi Profesi Kedokteran, Vitamin D Bisa Cegah Pasien Covid-19 Bergejala Berat

"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter@FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Baca juga: Pemerintah Berniat Hapus Karantina Terpusat Bagi PPLN Mulai 1 April

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved