Berita Nasional
Perusahaan Benih Milik BUMN Terancam Dipailitkan karena Masalah Utang
PT. Sterling melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi pada tanggal 10 Februari 2022.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sang Hyang Seri (Persero) belum lama ini melakukan perombakan jajarak direksinya.
Meski demikian, sejumlah masalah yang sebelumnya ada, masih belum bisa teratasi.
Salah satunya, soal utang perseroan yang disebut belum dibayarkan.
Bahkan, perusahaan pelat merah itu terancam dipailitkan oleh PT. Sterling Agritech Indonesia akibat tak mampu membayarkan utangnya.
Maradang Hosoloan Sinaga, SH, kuasa hukum PT Sterling Agritech Indonesia mengungkapkan, PT. Sang Hyang Seri sejak 2020 belum membayarkan pembayaran atas perjanjian yang dilakukan dengan kliennya.
Baca juga: Terobosan Erick Thohir Selama Memimpin Kementerian BUMN Bisa Menjadi Modal Maju ke Pilpres 2024?
Atas masalah tersebut, kata dia, maka PT.Sterling Agritech Indonesia dan PT. Sang Hyang Seri telah menandatangani Surat/Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Hutang Piutang: Nomor :001/Dir- BA/SAI/VIII/2021; Nomor : BA-39/Dir/SHS.01/VIII/2021, Tanggal 31 Agustus 2021.
"Kesepakatan itu pada intinya menyatakan bahwa Pihak PT. Sang Hyang Seri mengakui mempunyai kewajiban atau hutang kepada PT. Sterling Agritech Indonesia sebesar Rp 6.080.074.775," ujar Maradang Hosoloan Sinaga, SH, kuasa hukum PT Sterling Agritech Indonesia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Terhadap masalah tersebut, Maradang menyebut pihak PT. Sterling telah melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif.
Namun hingga saat ini pihak PT. Sang Hyang Seri tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibanya terhadap pihak PT. Sterling.
Baca juga: Pailitkan Perusahaan, Modus Operandi Baru Perampokan Aset
Berdasarkan Surat No. 012/DIR-SAI/I/2022, tanggal 4 Januari 2022, pihak PT. Sterling telah meminta PT. Sang Hyang Seri untuk melaksanakan kewajibannya, namun sekali lagi tidak ada tanggapan.
"Justru, pihak PT. Sang Hyang Seri memberikan tanggapan melalui Surat Nomor. 197/DIR/SHS.02/II/2022, tanggal 8 Februari 2022, perihal : Rescheduling Hutang PT. Sterling," paparnya.
Atas dasar hal tersebut, sambung Maradang , PT. Sterling melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi pada tanggal 10 Februari 2022.
Isi somasi menuntut PT. Sang Hyang Seri segera melaksanakan kewajibannya.
Jika tidak maka pihak PT. Sterling akan menempuh jalur hukum berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, seperti gugatan perdata (wanprestasi) atau gugatan/pemohonan pailit terhadap PT Sang Hyang Seri.
"Dana yang macet dengan jumlah yang sangat besar tersebut telah mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional yang akan dilakukan PT. Sterling terutama kegiatan produksi pembenihan di lapangan," paparnya.
Baca juga: Simalakama Perppu Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Baca juga: Kepailitan Jadi Momok Pengusaha Selama Pandemi Covid-19, Berikut Pandangan LQ Indonesia Lawfirm
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pt-sterling-agritech.jpg)