Senin, 27 April 2026

Opini

Simalakama Perppu Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Simalakama Perppu Moratorium Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berikut Pandangan dari Dr. Rinto Wardana, SH.,MH.,CRA

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA, Advokat dari Rinto Wardana Lawfirm 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu tentang PKPU dan kepailitan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pengajuan PKPU kini sudah tidak lagi bermaksud menyehatkan perusahaan, namun menyebabkan korporasi pailit.

“Pengajuan PKPU ini sudah pada taraf berujung kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka penyehatan perusahaan,” ujar Hariyadi pada Selasa (7/9/2021).

Diskursus terhadap wacana moratorium PKPU dan Kepailitan masih berlangsung alot antara Pemerintah, Asosiasi Kurator dan Pengurus dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai bahwa proses penyelesaian utang piutang debitur melalui mekanisme PKPU dan Kepailitan telah menjadikan dunia usaha menjadi babak belur.

Alasannya karena penyelesaian utang piutang dengan mekanisme PKPU dan Kepailitan telah tidak mengindahkan kelangsungan usaha debitur.

Baca juga: Sandiaga Uno Berharap PON XX Papua Menggerakan Ekonomi Rakyat serta Pemerataan Pembangunan di Papua

Baca juga: Jawab Harapan Mamah Hani, Sandiaga Uno Sebut Kearifan Lokal Mampu Bangkitkan Ekonomi di Tanah Papua

Bagi Kreditur, permohonan PKPU dan Kepailitan menjadi opsi terbaik untuk mengetahui kemampuan debitur dalam menyelesaikan utangnya karena dalam mekanisme ini terdapat transparansi mengenai asset riil dari debitur.

Namun Raison d’etre dari sarana PKPU dan Kepailitan sebagai 'salah satu' sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang (Vide huruf d Konsideran UUK PKPU Nomor 37 Tahun 2004) menjadi bias oleh munculnya penyimpangan-penyimpangan dari praktik PKPU dan Kepailitan.

Baca juga: Rika Bahagia Dapat Dosis Vaksin Pertama, Sandiaga Uno: Jadi Awal Kebangkitan Ekonomi Papua

Baca juga: Lewat Wisata Alam, Kampung Blekok Dinilai Sandiaga Uno Hadirkan Peluang Usaha & Lapangan Kerja

Adapun penyimpangan-penyimpangan itu antara lain,

Pertama, Lembaga PKPU dan Kepailian menjadi sarana balas dendam kreditor kepada debitur yang dianggap tidak bisa bekerjasama dengan Kreditur dalam proses penyelesaian utang piutang.

Di antaranya dengan cara 'menghabisi' debitur yang tidak koperatif dalam pelaksanaan kewajiban membayar utangnya.

Kedua, Hakim Pengawas yang ditunjuk dan ditetapkan dalam putusan PKPU/ Kepailitan tidak memiliki orientasi pada penyelamatan usaha debitur pasca debitur masuk dalam proses PKPU.

Bahkan dalam putusan pailit dimana debitur belum sepenuhnya insolven digiring masuk pada insolvensi.

Padahal dari segi kepemilikan asset riil perusahaan, debitur masih memiliki kemampuan untuk menyelesaikan utangnya kepada kreditur.

Baca juga: Dukung Roy Suryo Seret Ferdinand ke Penjara, Musni Umar Curhat Pernah Dijuluki Rektor Bodoh

Baca juga: Sempat Saling Lapor ke Polisi, Roy Suryo Akhirnya Berdamai dengan Artis Lucky Alamsyah

Ketiga, Dalam PKPU dan Kepailitan sering terjadi penggelembungan tagihan yang diajukan oleh Kreditur sehingga sangat memberatkan debitur.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved