Pailitkan Perusahaan, Modus Operandi Baru Perampokan Aset

Perlu penanganan yang lebih serius, lantaran pelakunya sangat berbahaya, memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak

Istimewa
Suasana penangkapan sejumlah anggota ormas di Kaltim di Jl hauling Loa Janan Tenggarong yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar 

WARTAKOTALIVE.COM -- Praktek mafia pailit yang terjadi pada PT BEP disinyalir merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan aset, yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Perlu penanganan yang lebih serius, lantaran pelakunya sangat berbahaya, memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat.

Hal itu diungkapkan Berman Sitompul, selaku kuasa hukum pemegang saham PT BEP dalam keteraangan tertulis, Jumat (31/12/2021)

Setidaknya kata dia hal itu tergambar pada fakta Laporan Polisi terhadap ER yang diduga tidak memiliki legal standing sebagai Direktur PT BEP, karena Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BEP (dalam pailit) Nomor 08 yang diterbitkan oleh Notaris berinisial BK di Jakarta tertanggal 26 Oktober 2021 terdapat dugaan tindak pidana.

Yakni pembuatan dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT BEP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor Eko Juni Anto.

“Benar ER telah dilaporkan klien kami ke Bareskrim terkait akte Nomor 08 yang diterbitkan oleh Notaris BK, tertanggal 26 Oktober 2021. Sehingga dengan demikian yang illegal adalah status penjualan batubaranya yang mengatasnamakan PT BEP, “ ujar Berman, Jumat (31/12/2021)

Dia menegaskan, dalam dokumen pengapalan PT BEP tahun 2021, tercatat nama PT SGE yang dinahkodai WT telah membeli secara illegal 103 ribu metric ton batubara dari ER, sekaligus sebagai pendana aktifitas kegiatan pidana PT BEP dibawah kendali Direktur yang diduga palsu. Sehingga katanya WT berpotensi dapat ikut dipidana.

Baca juga: Honda Kenalkan Shogo, Kendaraan Listrik untuk Pasien Anak di Rumah Sakit

Baca juga: VIDEO Tinjau SMPN 6 Kota Tangsel, Benyamin Davnie Akui Kondisi Bangunan yang Rapuh

Baca juga: VIDEO Cerita Oki Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kebersihan Ibu Kota di Malam Tahun Baru 2022

Sebelumnya Rokhman Wahyudi, Ketua LSM LAKI mencurigai perkara pailit PT BEP sebagai praktek mafia atau modus operandi baru perampokan asset.

Ujungnya kata dia bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang.

Hal ini kata Rokhman merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan criminal organization yang diduga didalangi ER sebagai pelaku utama.

Dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT BEP dengan Para Kreditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT SDY cessie kepada PT SBS dengan jumlah tagihan Rp. 308.988.487.727,94 (30,8%).

Sebagai Kreditur Konkuren (1) PT SDY cessie kepada PT SBS, jumlah tagihan Rp 829.069.240.215,24 (63,2%), (2) PT WMS cessie kepada PT PLJ, jumlah tagihan Rp 79.282.226.006,34 (6%), (3) PT ATU cessie kepada PT PLJ jumlah tagihan Rp. 14.538.000.000 (1,1%).

PT SBS dan PT PLJ katanya merupakan pembeli hak cessie palsu, yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh ER.

Baca juga: Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sambut Tahun 2022 di The AndaRANS, Tayang di ANTV Mulai Esok

Baca juga: Honda Step WGN e:HEV Meluncur Januari 2022, Mobil Ramah Lingkungan dengan Kabin Luas Muat 8 Orang

Baca juga: Cassandra Angelie Pemeran Vera Sinetron Ikatan Cinta Jadi Tersangka Prostitusi Bersama 3 Muncikari

Sejatinya kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif. Tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT SDN sebesar Rp. 1,2 Triliun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved