Sidang Jerinx SID

Pernyataan Adam Deni Saat Menjadi Saksi Berbeda dengan Keterangan Saksi Ahli dalam Sidang Jerinx SID

Jerinx SID jalani sidang lanjutan terkait dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni, Senin (14/2/2022).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana sidang lanjutan I Gede Aryatisna alias Jerinx terkait dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Senin (14/2/2022). 

"Dari ahli penuntut umum, kami tidak mendapatkan itu (keterengan berbeda). Kalau itu tidak didapatkan, tidak perlu melakukan itu silahkan saja penasehat hukum menerikan tanggapannya dengan kaitan perkara ini,” kata hakim.

Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved