Berita Tangerang

Kadishub Kota Tangerang Ungkap Alasan Penundaan Penerapan Satu Arah Jalan Daan Mogot

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengungkapkan penyebab alasannya penundaan penerapan satu arah di Jalan Daan Mogot

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Kadishub Tangerang Ungkap Penyebab Ditundanya Penerapan Satu Arah Jalan Daan Mogot. 

Seperti diketahui Jalan Daan Mogot ini memiliki dua ruas jalan.

Baca juga: VIDEO Macet 2 KM di Jalan Daan Mogot Depan Samsat Jakbar Imbas Penyekatan PPKM Darurat Tahap Ke-4

Di satu sisi arah Jakarta - Tangerang. Sisi lainnya menuju Tangerang - Jakarta.

"Bisa ribet sih kalau belum terbiasa," ucap Rizki.

Rizki menyebut adanya kebijakan itu belum tentu mengurangi kemacetan.

Sebab akses jalan tersebut merupakan jalur utama dan ramai dilewati banyak orang sewaktu jam sibuk kerja.

"Jalan ke arah Jakarta mana ada yang enggak macet," katanya.

Hal berbeda dengan yang diutarakan warga lainnya yakni Ridwan.

Dirinya memberikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang yang berani menerapkan terobosan ini.

"Dibandingkan tidak ada solusi, mungkin aturan ini bisa diterapkan untuk kurangi kemacetan. Semoga adanya kebijakan tersebut arus lalu lintas bisa lancar," ungkap Ridwan. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan bahwa dalam waktu ini akan dilakukan perubahan alur lalu lintas.

Salah satu perubahan lalu lintas akan dilakukan di sekitar Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

"Kami gelar uji coba perubahan sirkulasi lalu lintas Jalan Daan Mogot dan sekitarnya," kata Wahyudi kepada Warta Kota, Jumat (11/2/2022).

Jalan Daan Mogot yang awalnya memiliki dua arah kini hanya menjadi satu arah saja.

Para pengendara hanya bisa melintasi jalur ini dengan tujuan dari arah Jakarta ke Tangerang.

"Untuk yang arah Tangerang ke Jakarta berputar melalui Jembatan Mookevart yang baru saja dibangun dan melintasi Jalan Buraq," ujar Wahyudi.

Perubahan sirkulasi lalu lintas ini juga berdampak pada jalur utama lainnya di Kota Tangerang.

Seperti dari arah ke Sintanala, Pembangunan 3, Tol Daan Mogot dan Pintu Air.

"Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Minggu 13 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Wahyudi. (*) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved