Formula E
Tanggapi Polemik Formula E DKI Jakarta, Pengamat Minta KPK Tak Hanya Periksa Pihak Official, Siapa?
Pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi soal polemik Formula E DKI Jakarta.
“Kami yakin Jakpro sudah profesional, sudah biasa melakukan lelang maupun tender pasti sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” jelas Ariza.
Seperti diberitakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti proses lelang tender lintasan Formula E.
Untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Jakpro maka APBD alokasikan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,2 triliun.
Faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.
“Kemudian lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri,” jelas Gembong.
Menurutnya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi. Akan tetapi mendadak PT Jakpro menyatakan, bahwa lelang tender lintasan Formula E batal dan diulang.
Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.
Hal ini, kata dia, fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya konstruksi sebagai pemenang.
Karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
“Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi,"
"Namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol,"
"Maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi,” ucapnya.
Gembong menduga, itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu.
Lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali untuk melanjutkan pembangunan trek Formula E.
“Ini keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi,"
"Padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar,” ungkapnya.
Jakpro Bantah Ada Kongkalikong
PT Jakarta Properindo (Jakpro) bantah adanya kongkalikong dalam proses lelang pembangunan sirkuit Formula E, sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko mengatakan, proses pengadaan dan pembangunan sirkuit Formula E sudah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang ada di perusahaan.
"Dilakukan check and balances untuk independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan. Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," kata Gunung dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Gunung mengatakan, pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan pada awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan sudah diinformasikan kembali melalui liputan media.
Ia mengatakan sejak 5 Januari pihaknya sudah menginformasika bahwa tender sudah dibuka dan disampaikan lewat media massa.
Kemudian tanggal 15 Januari tender ditutup dan diproses, dari peserta yang mengambil formulir persyaratan peserta tender
Tercatat hanya tiga perusahaan yang memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Pada 25 Januari 2022, tender dinyatakan gagal dikarenakan penawaran peserta belum memenuhi persayaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.
"Proses tender ulang ini dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat kami umumkan pada Januari 2022 lalu melalui portal procurement Jakpro," kata Gunung.
Titik berat pada tender ulang ialah memastikan komitmen kemampuan dan kesanggupan peserta atas persyaratan perseroan yang telah disempurnakan guna menjaga kualitas pekerjaan.
"Seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses re-tender tanpa henti selama 7 hari berturut-turut hingga akhirnya ditentukan pemenangnya," ucap Gunung.
Sebelumnya, Gembong Warsono menyebut, lelang pembangunan sirkuit Formula E sudah diatur sedemikian rupa.
"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," kata Gembong dalam keterangan tertulis, Kamis ini, dilansir dari KompasTV.
Ia mempertanyakan proses lelang yang sempat batal dan kemudian diulang kembali.
Menurut Gembong, tidak ada kejelasan mengenai batal lelang.
Lalu, setelah lelang digelar kembali, dalam seminggu, Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang lelang.
Gembong mengatakan, sebelumnya, PT Jaya Konstruksi sudah mengerjakan pembangunan sirkuit.
Yakni berupa beton pembatas lintasan trek di Monas yang sebelumnya menjadi lokasi sirkuit.
Namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
"Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," kata Gembong.
Setelah sirkuit Formula E dialihkan ke Ancol, kata Gembong, pemenang pembangunan sirkuit kemudian tetap diupayakan ke Jaya Konstruksi.
"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," ujarnya.
(Wartakotalive.com/CC/FAF/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)