Formula E
Tanggapi Polemik Formula E DKI Jakarta, Pengamat Minta KPK Tak Hanya Periksa Pihak Official, Siapa?
Pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi soal polemik Formula E DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi soal polemik Formula E.
Diketahui, polemik Formula E ini membuat Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada awak media, Hari Purwanto mengatakan KPK tidak hanya memeriksa pihak Formula E Official, namun juga pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"Yang harus dipanggil bukan Formula E Official, tetapi justru dispora juga" tegas Hari Purwanto, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Massa dari Corong Rakyat Geruduk Gedung KPK, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Formula E
Baca juga: Tender Sirkuit Formula E Dianggap Tidak Transparan, Anggara: Silakan Lihat Website Tender Jakpro
Baca juga: PSI Kantongi Bukti Tender Lintasan Formula E Tidak Transparan dan Berbau Persekongkolan
Bahkan dikabarkan, kasus ini juga turut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dimana kabarnya pernah mengadakan makan bersama dengan mengundang sejumlah fraksi.
“Masuk ke gratifikasi bisa. Saya bisa saja laporkan. Mungkin ini bisa jadi bahan tertawaan. Karena bagi saya, enggak mungkin ngundang makan malam di rumah gubernur tanpa ada maksud tertentu,” paparnya.
SDR diketahui menyoroti anggaran yang digelontorkan pemerintah terkait penyelenggaraan Formula E tersebut.
Menurutnya, penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, dana triliunan rupiah tersebut diduga diberikan kepada Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Sementara penyelenggaran balapan belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.
Maka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU, atau perjanjian kerjasama dengan panitia FEO
Lalu, darimana beban pembiayaan dan apa yang didapatkan Pemprov DKI Jakarta dari FEO?
Mantan aktivis FAMRED ini pun menjawab, bahwa pembayaran komitmen fee oleh Dispora DKI Jakarta timbulkan potensi total lost Rp 560 miliar, dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara.
"Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019," kata Hari Purwanto.
Hari Purwanto pun merinci pembayaran Comitment Fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kep FEO.
Pertama pada 23 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp.179.379.157.255,-).
Kemudian pada 30 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp. 180.620.842.000).
Terakhir, pada 26 Februari 2021 sebesar £ 11.000.000 (Rp. 200.310.000.000).
"Total CF yang telah dibayarkan sebesar Rp 560.309.999.255,-,” terangnya kembali.
Menurut dia, anggaran yang bersumber dari APBD-P itu perlu dilakukan penyelamatan untuk kepentingan rakyat.
"Jangan sampai hilang begitu saja. Sementara penyelenggaran Formula E belum jelas nasibnya, apa akan berjalan atau tidak," ungkapnya.
PSI Kantongi Bukti Tender Lintasan Formula E Tidak Transparan
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menanggapi terkait tudingan tender sirkuit Formula E yang dianggap tidak transparan.
Menurutnya, proses pengadaan tender tersebut memang tidak transparan dan bahkan patut diduga ada rekayasa-rekayasa lainnya.
“Kalau dikatakan tidak transparan, ya memang. Kami bantu berikan buktinya. Silahkan lihat website tender Jakpro."
"Tanggal 5 Januari 2022 mereka umumkan lelang, lalu beberapa saat kemudian dinyatakan gagal tanpa alasan” ujar Anggara berdasarkan keterangannya pada Jumat (11/2/2022).
“Setelah itu, tiba-tiba sudah ada pemenangnya lagi. ini bisa diduga ada upaya sistematis meloloskan Formula E yang sudah banyak masalah dari awalnya,” lanjutnya.
Anggara mengatakan, pengumuman tender yang diulang seharusnya mengundang peserta yang mendaftar tender sebelumnya.
Menurutnya, PSI telah mencoba meminta dokumen prosedur pengadaan barang dan jasa dari Jakpro.
“Sederhananya, coba sebutkan perusahaan mana yang melakukan penawaran dan berapa penawarannya, buka kepada publik."
"Lalu masalah tender gagal apakah diumumkan kembali dengan mengundang juga peserta yang sebelumnya gagal."
"Kami sudah meminta transparansi, tetapi tidak diberikan. Kami akan terus kawal ini," jelas Anggara.
Selain itu, menjadi kuat dugaan ada upaya sistematis persengkokolan.
Hal ini dilihat dari PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKMP), Tbk yang memenangkan lelang tender lintasan Formula E di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
“Bisa jadi semuanya rekayasa belaka untuk menutupi persekongkolan. Apalagi yang menang Jaya Konstruksi, apa ada hubungannya dengan pinjaman Ancol?,” tanyanya.
Menurut dia, pemenang tender ini menjadi pertanyaan banyak pihak.
Sebab acara tersebut digelar di Taman Impian Jaya Ancol pada 4 Juni 2022 mendatang.
“Kegiatan ini diselenggarakan di Jaya Ancol, lalu penyelenggaranya Jakpro, pemenang tendernya Jaya Konstruksi."
"Jangan-jangan nanti ditalangi oleh pinjaman Bank DKI, dan disponsori oleh seluruh BUMD, lalu yang disuruh beli tiket seluruh PNS dan karyawan BUMD DKI Jakarta. Semuanya mau diatur,” katanya.
Diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta koleganya di Fraksi PDI Perjuangan untuk tak mencurigai lelang tender lintasan Formula E.
Lelang tender yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini jatuh kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKMP), Tbk.
“Saya kira itu semua proses lelang, tender dan sebagainya memang sudah harus sesuai dengan aturan, SOP ketentuan yang ada."
"Jadi tak perlu kita curigai silakan nanti teman-teman bisa mengecek langsung menanyakan langsung, sejauhmana prosesnya,” kata Ariza berdasarkan rekaman video yang diterima pada Jumat (11/2/2022).
Ariza meyakini, Jakpro sebagai penyelenggara Formula E akan bekerja sesuai aturan berlaku.
Apalagi BUMD itu telah terbiasa melakukan lelang proyek, dan hal ini bisa dilihat dari rekam jejak dalam menata infrastruktur di Jakarta.
“Kami yakin Jakpro sudah profesional, sudah biasa melakukan lelang maupun tender pasti sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” jelas Ariza.
Seperti diberitakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti proses lelang tender lintasan Formula E.
Untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Jakpro maka APBD alokasikan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,2 triliun.
Faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.
“Kemudian lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri,” jelas Gembong.
Menurutnya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi. Akan tetapi mendadak PT Jakpro menyatakan, bahwa lelang tender lintasan Formula E batal dan diulang.
Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.
Hal ini, kata dia, fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya konstruksi sebagai pemenang.
Karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
“Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi,"
"Namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol,"
"Maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi,” ucapnya.
Gembong menduga, itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu.
Lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali untuk melanjutkan pembangunan trek Formula E.
“Ini keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi,"
"Padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar,” ungkapnya.
Jakpro Bantah Ada Kongkalikong
PT Jakarta Properindo (Jakpro) bantah adanya kongkalikong dalam proses lelang pembangunan sirkuit Formula E, sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko mengatakan, proses pengadaan dan pembangunan sirkuit Formula E sudah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang ada di perusahaan.
"Dilakukan check and balances untuk independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan. Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," kata Gunung dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Gunung mengatakan, pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan pada awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan sudah diinformasikan kembali melalui liputan media.
Ia mengatakan sejak 5 Januari pihaknya sudah menginformasika bahwa tender sudah dibuka dan disampaikan lewat media massa.
Kemudian tanggal 15 Januari tender ditutup dan diproses, dari peserta yang mengambil formulir persyaratan peserta tender
Tercatat hanya tiga perusahaan yang memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Pada 25 Januari 2022, tender dinyatakan gagal dikarenakan penawaran peserta belum memenuhi persayaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.
"Proses tender ulang ini dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat kami umumkan pada Januari 2022 lalu melalui portal procurement Jakpro," kata Gunung.
Titik berat pada tender ulang ialah memastikan komitmen kemampuan dan kesanggupan peserta atas persyaratan perseroan yang telah disempurnakan guna menjaga kualitas pekerjaan.
"Seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses re-tender tanpa henti selama 7 hari berturut-turut hingga akhirnya ditentukan pemenangnya," ucap Gunung.
Sebelumnya, Gembong Warsono menyebut, lelang pembangunan sirkuit Formula E sudah diatur sedemikian rupa.
"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," kata Gembong dalam keterangan tertulis, Kamis ini, dilansir dari KompasTV.
Ia mempertanyakan proses lelang yang sempat batal dan kemudian diulang kembali.
Menurut Gembong, tidak ada kejelasan mengenai batal lelang.
Lalu, setelah lelang digelar kembali, dalam seminggu, Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang lelang.
Gembong mengatakan, sebelumnya, PT Jaya Konstruksi sudah mengerjakan pembangunan sirkuit.
Yakni berupa beton pembatas lintasan trek di Monas yang sebelumnya menjadi lokasi sirkuit.
Namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
"Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," kata Gembong.
Setelah sirkuit Formula E dialihkan ke Ancol, kata Gembong, pemenang pembangunan sirkuit kemudian tetap diupayakan ke Jaya Konstruksi.
"Diduga itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E," ujarnya.
(Wartakotalive.com/CC/FAF/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)