Formula E
Tanggapi Polemik Formula E DKI Jakarta, Pengamat Minta KPK Tak Hanya Periksa Pihak Official, Siapa?
Pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi soal polemik Formula E DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menanggapi soal polemik Formula E.
Diketahui, polemik Formula E ini membuat Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada awak media, Hari Purwanto mengatakan KPK tidak hanya memeriksa pihak Formula E Official, namun juga pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"Yang harus dipanggil bukan Formula E Official, tetapi justru dispora juga" tegas Hari Purwanto, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Massa dari Corong Rakyat Geruduk Gedung KPK, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Formula E
Baca juga: Tender Sirkuit Formula E Dianggap Tidak Transparan, Anggara: Silakan Lihat Website Tender Jakpro
Baca juga: PSI Kantongi Bukti Tender Lintasan Formula E Tidak Transparan dan Berbau Persekongkolan
Bahkan dikabarkan, kasus ini juga turut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dimana kabarnya pernah mengadakan makan bersama dengan mengundang sejumlah fraksi.
“Masuk ke gratifikasi bisa. Saya bisa saja laporkan. Mungkin ini bisa jadi bahan tertawaan. Karena bagi saya, enggak mungkin ngundang makan malam di rumah gubernur tanpa ada maksud tertentu,” paparnya.
SDR diketahui menyoroti anggaran yang digelontorkan pemerintah terkait penyelenggaraan Formula E tersebut.
Menurutnya, penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, dana triliunan rupiah tersebut diduga diberikan kepada Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Sementara penyelenggaran balapan belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.
Maka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU, atau perjanjian kerjasama dengan panitia FEO
Lalu, darimana beban pembiayaan dan apa yang didapatkan Pemprov DKI Jakarta dari FEO?
Mantan aktivis FAMRED ini pun menjawab, bahwa pembayaran komitmen fee oleh Dispora DKI Jakarta timbulkan potensi total lost Rp 560 miliar, dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara.
"Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019," kata Hari Purwanto.
Hari Purwanto pun merinci pembayaran Comitment Fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kep FEO.