Pencairan JHT
Said Iqbal Kerahkan Buruh untuk Aksi Demo Kecam Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Presiden KSPI Said Iqbal tak habis pikir negara terus menekan kelompok buruh dan karyawan melalui berbagai kebijakan yang merugikan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dalam waktu dekat akan mengerahkan kekuatan buruh untuk mendobrak kezaliman pemerintah terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam Permenaker tersebut, diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Baca juga: Mardani Setia 30 Tahun Menawarkan Koran ke Pengendara di Lampu Merah Mampang
Kuat dugaan, kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi virus corona.
Jika ada perusahaan yang PHK secara masal karyawan, negara tidak turut kebobolan untuk membayar JHT.
Cara cantik pemerintah tentu sangat merugikan kaum buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.
Menurut Said Iqbal, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal, Jumat (11/2).
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.
Baca juga: Aep Syaepuloh Ungkap Duka Cita dengan Hadiri Pemakaman Raihan yang Tewas Masuk Jurang
Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000," ucap Iqbal.
Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Baca juga: Hesti Purwadinata Terpapar Covid-19 untuk Kedua Kali, Sekarang Sudah Sembuh dan Memulihkan Kesehatan
Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.