Dana JHT
JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56, Buruh Duga Menaker Pakai Dana Untuk Pembangunan
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Baca juga: Said Iqbal Kerahkan Buruh untuk Aksi Demo Kecam Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Tak Bosan Tindas Kaum Buruh
Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Menanggapi aturan baru ini, Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah alias Boing mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan kebijakan yang menciderai kaum buruh.
"JHT ini memang diperuntukan bagoi i para pekerja yang sudah pensiun," katanya saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: BERITA POPULER: Edi Prasetyo Nangis| Bos Warteg Rudapaksa | Pencairan JHT | ART Dibunuh
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Jumhur Hidayat: Please, Jangan Sadis kepada Orang Lemah
Namun itu adalah aturan pada saat dahulu sebelum adanya outsourcing atau pekerja kontrak.
Karenanya dengan sistem terbaru dari pemerintah itu maka ada saja pekerja yang di PHK atau putus kontrak.
Oleh karenanya, tidak mungkin JHT diambil eks pekerja sampai usianyta menunggu hingga 56 tahun.
"Karena kan para pekerja sekarang usia 30 tahun itu pasti ada yang di PHK," ucap Boing.
Baca juga: Angka PHK Naik Drastis selama Pandemi, Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT
Boing menambahkan, kebijakan ini membuat ketimpangan bagi para buruh karena uang JHT itu adalah hak milik buruh.
Sehingga hak buruh yang sudah tidak lagi bekerja dan mendapat JHT dari perusahaannya bisa untuk menyambung hidup.
"Buruh itu membutuhkan dana itu," tuturnya.
Baca juga: Hindari Calo, Protokol Lapak Asik Permudah Klaim JHT
Karenanya ia menduga aturan ini dikeluarkan agar dana JHT dipakai untuk pembangunan.
Atau bisa juga digunakan oleh negara untuk kepentingan lain.
"Kami mencurigai, ada kepentingan dari negara, sengaja menahan dana buruh tersebut untuk digunakan sebagai anggaran negara yang sedang mengalami devisit pada saat ini," jelasnya.(m26)