JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Jumhur Hidayat: Please, Jangan Sadis kepada Orang Lemah
Dia lantas mempertanyakan ke mana dana pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai Permenaker 2/2022 menyengsarakan pekerja atau buruh.
Padahal, katanya, para buruh masih juga dipusingkan dengan UU Omnibus Law Cipta hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang menggetirkan.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana jaminan hari tuanya saat usia pensiun."
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Presiden Direktur Lion Air Batal Diperiksa Kejaksaan Agung
"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun."
"Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," tutur Jumhur, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Boleh Minum Obat Warung
Dia lantas mempertanyakan ke mana dana pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.
Oleh karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, dapat diketahui ke mana beredarnya uang pekerja Rp550 triliun itu, karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.
Baca juga: MUI: Ibadah Haji Lewat Metaverse Tidak Sah
"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu, dan mengembalikan pada peraturan yang lama."
"Please, janganlah sadis terhadap orang lemah."
"Ingatlah, bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak, dan bagi siapapun yang zalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," paparnya.
Baca juga: Mayoritas Terpapar Covid-19 Bukan di Rumah Sakit, Nakes Bakal Difasilitasi Penginapan Khusus
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK