Berita Terpopuler
BERITA POPULER: Edi Prasetyo Nangis| Bos Warteg Rudapaksa | Pencairan JHT | ART Dibunuh
BERIKUT ini berita terpopuler Wartakotalive.com yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya dari kasus bos warteg hingga pencairan JHT
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
4. ART Dibunuh

SN (25), wanita asisten rumah tangga yang menjadi korban pembunuhan kekasihnya AS (30) seorang buruh harian lepas ternyata dikenal sebagai wanita yang baik dan cantik.
Hal itu diungkapkan Sherly (31) majikan korban atau yang mempekerjakan SN sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediamannya, Desa Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Dia wanita yang baik dan cantik," kata Sherly di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (11/2/2022).
SN baru 3 bulan bekerja sebagai asisten di keluarga Sherly. Sehari-hari ia diberi kepercayaan menjaga anak majikannya yang masih balita.
Baca juga: VIDEO Bos Warteg Lecehkan Karyawan di Cikarang, Warung Makannya Tutup
"Orangnya cakap sih saat menjalankan tugas. Ia jarang megang handphone, kecuali ia sedang beristirahat," papar Sherly.
Sherly mengaku terakhir kontak dengan SN pada Sabtu (5/2/2022). Saat itu, SN pamit mengunjungi kakaknya di Meruya Jakarta Barat.
"SN pergi dengan menggunakan layanan mobil online," tuturnya.
Saat kontak terakhir pada Sabtu (5/2/2022), SN mengatakan menginap di rumah kakaknya dan baru akan pulang pada Minggu (6/2/2022) pagi.
Selengkapnya baca beritanya lewat TAUTAN INI
5. Pencairan JHT

akil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai Permenaker 2/2022 menyengsarakan pekerja atau buruh.
Padahal, katanya, para buruh masih juga dipusingkan dengan UU Omnibus Law Cipta hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang menggetirkan.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana jaminan hari tuanya saat usia pensiun."
"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."