Berita Jakarta
Niatnya Interpelasi Anies Berujung Nestapa, Prasetyo Edi Nangis saat Disidang Badan Kehormatan
Prasetyo Edi merasa kaget dikarenakan dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sedih hingga menangis saat Badan Kehormatan (BK) memanggilnya.
Pras disidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.
Sidang digelar di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).
"Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan," ucap Pras di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Perdebatan Sengit Prasetyo Edi dan Oman Rohman, Keduanya Beda Pemahaman soal Pasal Aturan Tatib
Baca juga: Sempat Buron, Polwan Cantik Briptu Christy yang Diisukan Terlibat Skandal Mesum Ditangkap di Jakarta
"Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak-bapak ini yang nggak baca ini," tegas Pras.
Pras merasa kaget dikarenakan dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Ia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu.
Sehingga, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal.
Dirinya mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut.
Baca juga: Ketua Fraksi PSI Minta Anies Baswedan Lebih Fokus Tangani Covid Jakarta, Ketimbang Formula E
Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, kata Pras, hingga pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakn interpelasi Formula E.
Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.
"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," jelas dia.
Para peserta bamus dari sejumlah Fraksi termasuk Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi melakukan diskusi.