Berita Jakarta

Awak Bus AKAP Menjerit Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, Sektor Transportasi Makin Terpuruk

Teguh mengaku, dengan penurunan penumpang maka PO hanya menerjunkan dua armada saja untuk membawa penumpang.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Pengelola PO Handono, Teguh keluhkan kebijakan PPKM Level Tiga saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakbar, Kamis (10/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sejumlahperusahaan otobus di Terminal Kalideres mengeluhkan penerapkan PPKM level 3 oleh pemerintah pusat sejak beberapa hari lalu.

Pengelola PO Handono, Teguh menjelaskan, penerapan PPKM ini semakin membuat ia dan seluruh pengusaha transportasi terpuruk.

Karena saat diterapkan PPKM level satu saja di terminal Kalideres sudah sepi penumpang karena takut terpapar Covid-19.

"Merosotnya drastis, dari awal Covid-19 sampai sekarang enggak ada perubahan," ucapnya, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Akibat Penerapan PPKM Level 3, Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 persen

Baca juga: Pengelola Perusahaan Bus Curiga Covid-19 Jadi Mainan, Kasus Selalu Naik Jelang Puasa dan Lebaran

Teguh mengaku, dengan penurunan penumpang maka PO hanya menerjunkan dua armada saja untuk membawa penumpang.

Menurut pria berkemeja biru ini, akan sia-sia menerjunkan semua bus di terminal Kalideres.

Sebab, penumpang yang naik dari sana tidak sampai 20 orang dan paling banyak ia mengangkut 30 orang ke berbagai kota.

"Biasanya sih empat bus, sejak Covid-19 ganti-gantian aja keluarnya, hari ini dua besok dua yang belum naik keluar," tegasnya.

Ia berharap, PPKM tidak diperketat karena akan menyulitkan para sopir mencari penumpang di terminal.

Apalagi sebentar lagi bakal menghadapi ibadah puasa Ramadhan dan lebaran Idul Fitri.

Baca juga: Vicky Firlana Terbunuh Mengenaskan di Pemakaman Chober Ulujami Sepulang dari Ngapelin Janda

"Harapan kami ya jangan semakin diperketat, dipersulit, baik di jalan maupun di terminal, karena masyarakat juga sulit juga. Kita juga pengen ngasih pelayanan yang mudah, prima kepada penumpang," keluh Teguh.

Senada dengan Teguh, PO bus lain bernama Yusuf meminta ada kelonggaran kepada pemerintah pusat supaya tidak menerapkan PPKM level tiga.

Setiap hari Yusuf hanya membawa penumpang dari terminak di ujung Jakarta Barat ini hanya tujug orang saja.

"Kalau sebelum Covid-19 sehari bisa 200 orang yang kami bawa," tegasnya.

Daftar daerah yang terapkan PPKM Level 3

Seperti diketahui, pemerintah memperbarui level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,  7 Februari 2021 pun diterbitkan untuk menerapkan kebijakan ini hingga 14 Februari 2022.

Dalam Inmendagri terbaru terdapat perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1, dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. 

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Terbit Rencana Perangin Angin Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Miliknya

"Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA lewat keterangan pers, Selasa (8/2/ 2022).

Ia mengatakan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan.

"Serta mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit," jelas Safrizal.

Ia menambahkan, peningkatan jumlah kasus positif akibat masuknya varian Omicron telah diprediksi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, menurutnya prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial, tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

"Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," imbuhnya.

Berikut ini 41 daerah yang menerapkan PPKM Level 3:

DKI Jakarta:

- Kepulauan Seribu

- Jakarta Barat

- Jakarta Timur

- Jakarta Selatan

- Jakarta Utara

- Jakarta Pusat

Banten:  

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

Jawa Barat:

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

 - Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah: 

- Kota Tegal

DIY:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur:

- Kota Kediri

- Kabupaten Pamekasan.

Bali:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved