PPKM
Akibat Penerapan PPKM Level 3, Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 persen
WArga Jakarta dan sekitarnya yang menggunakan bus Transjakarta harus lebih perhatian, karena ada sejumlah aturan baru.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membatasi jumlah penumpang di setiap armada hingga 70 persen.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga yang dikeluarkan pemerintah mulai Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022) mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dorce Gamalama Dikabarkan Koma, Kerabat: Kondisi Drop Masih di Ruang Intensif
Saat ini pihaknya masih mensosialisasikan kebijakan pembatasan jumlah penumpang itu kepada masyarakat.
“Sebelum efektif diberlakukan, kamu akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” kata Betris, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 61 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada masa pembatasan tambah Betris, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB.
Baca juga: Tiga Anak Harimau Sumatera Lahir dari Indukan Cacat Korban Jerat
“Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” imbuhnya.
Sebagai tambahan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte.
Pelanggan juga harus menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas, tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon selama berada di area Transjakarta.
“Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas,” jelasnya.
Baca juga: Waspada, BPBD DKI Prediksi Cuaca Ekstrem Melanda Jakarta hingga 14 Februari saat Valentine Day
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3 khususnya di DKI Jakarta.
Adapun perubahan jam operasional yang berlaku mulai Kamis (10/2/2022).
Perubahan waktu operasional juga terjadi pada MRT Jakarta yang ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Transjakarta
penumpang
pandemi virus corona
protokol kesehatan (Prokes)
Politisi PDIP Sebut Pencabutan Aturan PPKM Soal Masker agar Pengguna Angkutan Umum Nyaman |
![]() |
---|
Dukung Pencabutan PPKM, Dinkes DKI Jakarta tetap Buka Layanan Covid-19 |
![]() |
---|
Alasan Jokowi Cabut PPKM, 98 Persen Warga Indonesia Diyakini Sudah Kebal Covid-19 |
![]() |
---|
DKI Berstatus PPKM Level 1, Anis Ingatkan Warga Tetap Terapkan Pola Hidup Sehat |
![]() |
---|
Anies Baswedan Minta Masyarakat Meningkatkan Imunitas saat Jakarta Terapkan PPKM Level 2 |
![]() |
---|