Virus Corona

Update 5 Titik Zona Merah Kecamatan Palmerah, Kapolsek: Sudah Banyak yang Sembuh

Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, lima wilayah zona merah berada di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jati Pulo dan Kemanggisan.

istimewa
Ilustrasi - Zona merah di Kecamatan Palmerah, Rabu 9 Februari 2022 

Lima Titik Zona Merah di Kecamatan Palmerah, Kapolsek : Sudah Banyak yang Sembuh dan Kami Akan Update Datanya

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kecamatan Palmerah ada lima titik zona merah karen banyak warga yang terpapar Covid-19 sejak bulan Januari 2022 lalu.

Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, lima wilayah zona merah berada di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jati Pulo dan Kemanggisan.

Namun saat dicek ke tempat tinggal warga yang terpapar di lima titik itu, sudah banyak yang sembuh.

"Kemudian ada juga warga yang ternyata sudah pindah, tapi alamatnya ada di wilayah Kecamatan Palmerah," ucap Dodi.

Warga yang sudah sembuh menunjukan bukti swab PCR agar data di Kecamatan Palmerah bisa segera diperbarui.

Baca juga: 20 Pekan Indonesia Nihil Zona Merah Covid-19, Kuning 421, Oranye Naik Jadi 10

Baca juga: 9 Siswa dan 2 Guru Terpapar Covid-19, SMKN 35 Memang Berada di Zona Merah di Krukut Jakarta Barat

Sehingga data di Satgas Covid-19 Kecamatan Palmerah tidak lagi masuk dalam kategori zona merah.

Gerbang utama memasuki lingkungan RW 07 Perumahan Nusa Loka BSD Sektor 14-5, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangsel terpampang spanduk zona merah sebagai petanda adanya warga yang terinfekai covid-19.
Gerbang utama memasuki lingkungan RW 07 Perumahan Nusa Loka BSD Sektor 14-5, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangsel terpampang spanduk zona merah sebagai petanda adanya warga yang terinfekai covid-19. (Warta Kota/Rizki Amana)

Polisi berpangkat balok tiga ini menambahkan, pihaknya belum menerapkan lockdown di lima titik tersebut.

"Untuk di Palmerah enggak ada lock down memang pas kami kesana sudah ini (sembuh). Tapi aturannya harus di semi lockdown," tegasnya.

Dodi mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya agar mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Dengan menerapkan prokes secara ketat, maka menjadi kunci untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah Palmerah.

"Kami akan terus berikan edukasi terkait prokes dan masker, termasuk harus mengedepankan peduli lindungi," ucapnya.

2 RT Zona Merah 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sebanyak 2 RT di Ibu Kota yakni RT 10 RW 02 Sari Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Jakarta Barat dan RT 07 RW 01 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus zona merah.

"Untuk dua RT zona merah di Jakarta yaitu RT 10 RW 02 yaitu Sari Kelurahan Krukut, Kecamata Taman Jakarta Barat, dengan kasus aktif mencapai 15 orang yang terdiri dari 7 rumah," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022) malam.

"RT 07 RW 01 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan kasus aktif mencapai 10 orang yang terdiri dari 6 rumah," tambah Ariza.

Orang nomor dua di Ibu Kota ini mengatakan untuk pemberlakukan micro lockdown karena masuk dalam kategori zona merah akibat kasus aktif di atas 5 rumah dan incident rate (ir) kasus aktif cukup tinggi.

"Memang kasus aktif Omicron di DKI Jakarta tinggi sehingga perlu mematuhi protokol kesehatan covid19 dan segera melakukan vaksin booster," tutupnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan situs resmi Pemerintah provinsi (Pemprov) DKIJakarta corona.jakarta.go.id sekiranya pukul 15.30 WIB dari data zona pengendalian Covid-19, kini kembali terdapat RT zona merah di Ibu Kota.

Adapun dari total 30.470 RT di Jakarta ada 2 RT yang masuk dalam kategori zona merah.

Berikut titik zona merah di Jakarta:

1. RT 010, RW 002 Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Jumlah kasus aktif: 15 kasus

Jumlah rumah dengan kasus aktif : 7 rumah

2. RT 007, RW 001 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Jumlah kasus aktif: 10 kasus.

Jumlah rumah dengan kasus aktif : 6 rumah

Sebelumnya diketahui, sebanyak 50 warga Krukut, Tamansari, Jakarta Barat akan menjalani uji swab antigen massal, dampak dari adanya satu warga suspect Covid-19 varian Omicron.

Lurah Krukut Ilham Nurkarin mengatakan rencananya swab massal akan berlangsung di RW 02 pada Senin (10/1/2022) pukul 09.00 WIB.

Swab massal akan dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari Puskesmas Kecamatan Tamansari, Polsek Metro Tamansari, dan Koramil Tamansari.

"Kami upayakan semaksimal mungkin kalau lihat perkembangan kemarin setengah hari bisa 50 warga terjangkau," ujar Ilham dihubungi Minggu (9/1/2022).

Ilham mengakui sempat ada penolakan dari warga saat melakukan swab-swab massal sebelumnya.
Warga khawatir apabila positif harus diisolasi di RS Wisma Atlet.

Ketakutan dan kekhawatiran warga yang menjadi kesulitan petugas dalam mentracing klaster Covid-19 di RW 02 Krukut.

Sebab, setiap warga yang dinyatakan positif Covid-19 akan diisolasi terpusat di rumah sakit atau Wisma Atlet.

"Bujuk warga swab ke RS Wisma Atlet butuh efort lumayan, maka kami lakukan pendekatan humanis," jelasnya.

Minimal kata Ilham, satu orang dari satu keluarga harus jalani swab.

Swab akan dilakukan dua kali. Pertama swab antigen kemudian apabila hasil positif maka akan dipindahkan ke RS Wisma Atlet dan jalani PCR.

Hasil PCR baru keluar dua hari kemudian. Setelah itu baru diketahui varian Covid-19 yang menjangkit warga tersebut.

Sebelumnya 36 warga di RW 02 Krukut, Tamansari, Jakarta Barat terpapar Covid-19.

Satu dari 36 kasus positif suspect varian Omicron.

Saat ini pasies suspect sudah dipindahkan ke RS Wisma Atlet untuk jalani isolasi mandiri.

Sebuah wilayah dapat dikategorikan sebagai zona merah apabila terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Apabila suatu RT sudah dikategorikan sebagai zona merah, maka kegiatan masyarakat di zona tersebut harus ditiadakan sementara.

Namun demikian, untuk mendeteksi penyebaran di Jakarta, Dinkes DKI Jakarta rutin melakukan tracing dengan metode active case finding (ACF) WHO sebelumnya juga telah menetapkan batasan minimum target tracing perminggu sebanyak 1.000 per sejuta penduduk. (m26/m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved