Berita Jakarta

PPKM Level 3 DKI Jakarta, Anies Minta Perkantoran Kembali Terapkan WFH 75 Persen

Sementara untuk 25 persen pegawai bisa bekerja di kantor dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menggelar rapat internal bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota, Jakarta Pusat 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada perkantoran untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

Sementara untuk 25 persen pegawai bisa bekerja di kantor dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan work from home dan hanya 25 persen saja yang bekerja dari kantor,” ujar Anies yang dikutip dari akun Instagram miliknya @aniesbaswedan pada Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Pemkot Bekasi Terapkan Kapasitas 50 Persen di Tempat Ibadah Selama Penerapan Aturan PPKM Level 3

Baca juga: DAFTAR 41 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 14 Februari 2022

Anies mengatakan, pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah pusat dari level dua menjadi tiga.

Tidak hanya perkantoran, pemerintah daerah juga telah membatasi aktivitas lain seperti jumlah pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembatasan di tempat publik lainnya.

“Sekolah sudah ditetapkan 50 persen PTM dan orangtua diberikan kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Anies menyatakan, pemerintah daerah akan kembali mengetatkan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat, terutama yang tidak memakai masker.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika datang ke tempat-tempat publik untuk mempermudah petugas di lapangan melakukan pemantauan.

“Kami akan rutin melakukan pemeriksaan dan mengingatkan, dan bila Anda datang ke sebuah tempat pilih untuk check-in di Peduli Lindungi. Bila Anda melihat tidak ada fasilitas itu, jangan masuk dan laporkan. Ambil sikap bertanggung jawab,” jelas Anies.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di Jakarta.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD DKI Jadwalkan Pemeriksaan Prasetyo Edi Buntut Interpelasi Formula E

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan leve 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan mulai Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022).

Anies lalu menurunkan aturan turunannya yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019. 

Aturan lengkap PPKM

Pemerintah kembali lagi memberlakukan PPKM Level 3 di wilayah Jawa Bali, termasuk area Jabodetabek.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved