PPKM Level 3

Pemkot Bekasi Terapkan Kapasitas 50 Persen di Tempat Ibadah Selama Penerapan Aturan PPKM Level 3

Pemkot Bekasi kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah menyusul penerapan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Sigit Nugroho
Tribun Banten
Ilustrasi - Aturan lengkap PPKM Level 3 berlaku 8-14 Februari 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah menyusul penerapan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Aturan ditempat ibadah diperketat menjadi 50 persen kapasitas.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan bahwa dalam pembelakuan pembatasan di tempat ibadah ini, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 443.145/SET.COVID-19. 

Tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dengan protokol kesehatan (prokes) pada rumah ibadah di Kota Bekasi. 

Baca juga: Pemkot Bekasi Was-was pada Lonjakan Kasus Covid-19, Gelar Tes Acak Bagi yang Kerja di Jakarta

Baca juga: Audi Marissa Umumkan Sembuh Covid-19, Bagaimana dengan Anthony Xie dan Anaknya?

Baca juga: PPKM Level 3, Anies Baswedan Imbau Perkantoran Kembali Terapkan WFH 75 Persen

"Dalam Melakukan Kegiatan Peribadatan Keagaman berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat," kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Politisi PDP Perjuangan (PDIP) itu juga menyampaikan agar menekankan edukasi kepada masyarakat dalam hal meningkatkan protokol kesehatan ditengah lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

Terutama, dalam penggunaan masker.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS - Konpers Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng & Pangdam IV Soal Pengukuran Lahan di Wadas

"Kami juga minta untuk mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalir risiko penularan dalam beraktivitas," ujar Tri.

Dalam pelaksanaan ditempat ibadah, Mas Tri sapaan Tri Adhianto juga meminta untuk memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

"Menyampaikan Informasi dan Himbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui War-war (Woro-woro) pada Rumah Ibadah (Mushola, Masjid, Geraja, Vihara, Pura, Klenteng)," tutur Tri.

Sumber: Tribun bekasi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved