Virus Corona
PPKM Level 3, Anies Baswedan Imbau Perkantoran Kembali Terapkan WFH 75 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta semua perkantoran kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Anies Minta Perkantoran kembali Terapkan WFH 75 persen pasca PPKM Level 3
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta semua perkantoran kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Sementara untuk 25 persen pegawai bisa bekerja di kantor dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan work from home dan hanya 25 persen saja yang bekerja dari kantor,” ujar Anies yang dikutip dari akun Instagram miliknya @aniesbaswedan pada Rabu (9/2/2022).
Anies mengatakan, pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah pusat dari level dua menjadi tiga.
Tidak hanya perkantoran, pemerintah daerah juga telah membatasi aktivitas lain seperti jumlah pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembatasan di tempat publik lainnya.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan
Baca juga: Kasus Positif Omicron Naik, Anggara Wicitra Sastroamidjojo Minta Anies Baswedan Sidak Perkantoran
“Sekolah sudah ditetapkan 50 persen PTM dan orangtua diberikan kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.
Anies menyatakan, pemerintah daerah akan kembali mengetatkan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat, terutama yang tidak memakai masker.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika datang ke tempat-tempat publik untuk mempermudah petugas di lapangan melakukan pemantauan.
“Kami akan rutin melakukan pemeriksaan dan mengingatkan, dan bila Anda datang ke sebuah tempat pilih untuk check-in di Peduli Lindungi. Bila Anda melihat tidak ada fasilitas itu, jangan masuk dan laporkan. Ambil sikap bertanggung jawab,” jelas Anies.
Baca juga: PPKM Level 3, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Temukan 3 Tempat Hiburan Malam Langgar Prokes
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di Jakarta.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan mulai Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022).
Anies lalu menurunkan aturan turunannya yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dinkes DKI Klaim Kasus Covid19 di Jakarta Terkendali, Angka BOR Hanya 7 Persen |
![]() |
---|
Dalam Seminggu 6 Warga Jakarta Meninggal karena Covid19, Dinkes: Pengaruh dari Cuaca |
![]() |
---|
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|