PPKM Darurat

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

Pemerintah kembali lagi memberlakukan PPKM Level 3 di wilayah Jawa Bali, termasuk area Jabodetabek 8-14 Februari.

Tribun Banten
Ilustrasi - Aturan lengkap PPKM Level 3 berlaku 8-14 Februari 2022 

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga: Ganjil Genap di 13 Ruas Jakarta Dipastikan Masih Berlaku Walau PPKM Level 3

Kegiatan seni budaya dan hajatan

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosisal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Kegiatan di pusat kebugaran/gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved