PPKM Darurat
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan
Pemerintah kembali lagi memberlakukan PPKM Level 3 di wilayah Jawa Bali, termasuk area Jabodetabek 8-14 Februari.
5. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum diperbolehkan di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dengan tetap mematuhi prokes, beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Restoran/rumah makan, kafe yang beroperasional malam hari jam operasional pukul 18.00 sampai 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen, waktu makan maksimal 60 menit.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 60 persen, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Tempat hiburan anak-anak dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan: Kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat ibadah dan fasilitas umum
9. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng dapat beroperasi dengan ketentuan: Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat Menerapkan protokol kesehatan secara ketat Memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
10. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan: Kapasitas maksimal 25 persen dengan mengikuti prokes.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.