Kabar Artis

Tiga Penggugat Investasi Tabung Tanah Berharap Bisa Bertemu Ustaz Yusuf Mansur Saat Sidang Mediasi

Tiga penggugat terkait pelanggaran hukum bisnis tabung tanah berharap bertemu Ustaz Yusuf Mansur saat sidang mediasi digelar 22 Februari 2022.

Warta Kota/Ign Agung Nugroho
Ustaz Yusuf Mansur. Tiga penggugat terkait pelanggaran hukum bisnis tabung tanah berharap bertemu Ustaz Yusuf Mansur saat sidang mediasi digelar 22 Februari 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga penggugat terkait pelanggaran hukum bisnis tabung tanah berharap segera bertemu Ustaz Yusuf Mansur.

Mereka berharap Ustaz Yusuf Mansur hadir di ruang sidang dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami berharap Jam'an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur) hadir dalam sidang mediasi," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022).

Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, disela sidang lanjutan perkara investasi tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022).
Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, disela sidang lanjutan perkara investasi tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022). (istimewa)

Majelis hakim pengadilan juga meminta Ustaz Yusuf Mansur hadir di ruang sidang untuk menjalani mediasi.

"Kami berupaya menghadirkan tiga penggugat agar mereka bisa berbicara dan ngomong langsung dengan UYM (Ustaz Yusuf Mansur) tentang kasusnya ini," kata Asfa Davy Bya.

Sidang mediasi dijadwalkan digelar pada 22 Februari 2022.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Sidang Mediasi, Para Penggugat Kecewa dan Ingin Uangnya Dikembalikan

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Tolak Bayar Uang Kerahiman Para Penggugat, Mediasi Gagal dan Tidak Ada Titik Temu

Apabila Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir, ucap Asfa Davy Bya, pihaknya berharap sidang tetap dilanjutkan dan masuk pokok perkara persidangan.

Para penggugat tetap meminta Ustaz Yusuf Mansur bertanggung-jawab dan memberi apa yang dijanjikan saat memberikan ceramah dan mengajak mereka melakukan investasi tabung tanah.

"Kalau (Ustaz Yusuf Mansur) tidak hadir lagi dalam sidang mediasi, kami harap majelis hakim melanjutkan pokok perkaranya," kata Asfa Davy Bya.

Tiga penggugat terkait pelanggaran hukum bisnis tabung tanah berharap bertemu Ustaz Yusuf Mansur saat sidang mediasi digelar 22 Februari 2022.
Tiga penggugat terkait pelanggaran hukum bisnis tabung tanah berharap bertemu Ustaz Yusuf Mansur saat sidang mediasi digelar 22 Februari 2022. (instagram @yusufmansurnew)

"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman bersalah ke Jam'an Nurchotib Mansur mengembalikan nilai pokok investasi, uang bagi hasil, uang ganti rugi dan uang denda selama mereka berinvestasi sejak 2014," lanjut.

Jumlah uang yang dituntut dikembalikan Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp 560 juta.

Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, menyebutkan, kliennya tidak hadir dalam sidang karena jadwalnya berbenturan dengan pengajian di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga: Yusuf Mansur Tidak Hadir di Pengadilan dan Mediasi Ditunda, 3 Penggugat Minta Investasi Dikembalikan

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Rp 180 Juta Per Orang

"Beliau ada safari dakwah di Kalimantan dan tidak bisa hadir. Prinsipnya beliau tetap berupaya secepatnya menyelesaikan kasus ini," kata Ariel Mochtar.

Perkara ini bermula saat tiga mantan pekerja migran Indonesia, yakni Surati, Aida Alamsyah dan Yeni Rahmawati menggugat perdata Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus investasi tabung tanah pada 2014 lalu.

Sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022). Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta.
Sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022). Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta. (istimewa)

Saat itu para penggugat bekerja sebagai pekerja migran di Hong Kong.

Mereka tertarik dengan investasi yang ditawarkan pemilik Pesantren Darul Quran itu dan menyetorkannya melalui Koperasi Merah Putih.

Mereka masing-masing menginvestasikan uang Rp 4,6 juta, Rp 4,9 juta dan Rp 4,6 juta.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Zaini Mustofa Senilai Rp 98 Triliun, Bagaimana Hitung-hitungannya?

Lantaran tidak ada kejelasan atas investasinya itu, mereka mengajukan gugatan perdata dan berharap Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan Rp 186 juta (Surati), Rp 188 juta (Aida Alamsyah), dan Rp 186 juta (Yetti Rahmawati).

Uang tersebut merupakan dari nilai pokok investasi, uang bagi hasil, uang ganti rugi, dan uang denda selama mereka berinvestasi sejak 2014.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved