Kabar Artis

Ustaz Yusuf Mansur Tolak Bayar Uang Kerahiman Para Penggugat, Mediasi Gagal dan Tidak Ada Titik Temu

Ustaz Yusuf Mansur menolak membayar uang kerahiman yang diminta para penggugat saat sidang mediasi, Rabu sore. Mengapa menolak membayar?

wartakota/nur ichsan
Ustaz Yusuf Mansur menolak membayar uang kerahiman yang digugat para penggugat. Penolakan Ustaz Yusuf Mansur disampaikan saat sidang mediasi dengan para penggugatnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Ustaz Yusuf Mansur menolak membayar uang kerahiman yang diminta para penggugat.

Penolakan Ustaz Yusuf Mansur itu disampaikan saat sidang mediasi dengan para penggugatnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/1/2022).

Upaya mediasi (perdamaian) para penggugat dengan Ustaz Yusuf Mansur tidak menemui titik temu.

Sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar lagi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022). Para pekerja migran menduga Ustaz Yusuf Mansur (UYM) melakukan percatan melanggar hukum terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah). Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta.
Sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar lagi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022). Para pekerja migran menduga Ustaz Yusuf Mansur (UYM) melakukan percatan melanggar hukum terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah). Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta. (istimewa)

Baik Sukarsi maupun Marsiti yang menjadi penggugat, serta Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat, sama-sama tidak hadir di ruang sidang pengadilan.

Sukarsi dan Marsiti adalah pekerja migran Indonesia.

"Kami sepakat mediasi tanpa dihadiri para prinsipal," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, setelah sidang, Rabu sore.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?

Baca juga: Yusuf Mansur Tidak Hadir di Pengadilan dan Mediasi Ditunda, 3 Penggugat Minta Investasi Dikembalikan

Kegagalan mediasi diakibatkan karena Ustaz Yusuf Mansur tidak mau membayar uang kerahiman yang diminta penggugat.

"Hakim mediator sempat menanyakan dan kami tetap pada gugatan. Namun kuasa hukum tergugat menyatakan tidak bisa menerima gugatan," kata Asfa Davy Bya.

Ustaz Yusuf Mansur tidak mau memenuhi gugatan dan meminta bukti. Namun penggugat keberatan.

Asfa Davy Bya, kuasa hukum Sukarsi dan Marsiti, mengatakan, mediasi kliennya dengan Ustaz Yusuf Mansur tidak ada titik temu. Ustaz Yusuf Mansur menolak membayar uang kerahiman yang digugat para penggugat. Penolakan Ustaz Yusuf Mansur disampaikan saat sidang mediasi dengan para penggugatnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/1/2022).
Asfa Davy Bya, kuasa hukum Sukarsi dan Marsiti, mengatakan, mediasi kliennya dengan Ustaz Yusuf Mansur tidak ada titik temu. Ustaz Yusuf Mansur menolak membayar uang kerahiman yang digugat para penggugat. Penolakan Ustaz Yusuf Mansur disampaikan saat sidang mediasi dengan para penggugatnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/1/2022). (istimewa)

Menurut Asfa Davy Bya, pembuktian baru akan dilakukan saat sidang pokok perkara digelar.

"Dia (Ustaz Yusuf Mansur) minta bukti. Kalau bukti, kami tidak bicara di sidang mediasi tapi di sidang pokok perkara. Maka, kami sepakat mediasi gagal dan masuk pokok perkara," ujar Asfa Davy Bya.

Penggugat sudah menyiapkan saksi dan bukti, seperti bukti transfer hingga foto Ustaz Yusuf Mansur saat bertemu pihak penggugat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved