Kabar Artis
Yusuf Mansur Tidak Hadir di Pengadilan dan Mediasi Ditunda, 3 Penggugat Minta Investasi Dikembalikan
Mediasi antara Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dan tiga penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang tidak terlaksana, Selasa (25/1/2022).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Mediasi antara Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dan tiga penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang tidak terlaksana, Selasa (25/1/2022).
Sidang mediasi perkara investasi tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur itu ditunda.
Tiga penggugat Ustaz Yusuf Mansur adalah Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah.

Asfa Davy Bya, kuasa hukum ketiga penggugat, mengatakan, sidang mediasi kliennya dengan Yusuf Mansur ditunda dua pekan.
"Tergugat tidak hadir hari ini," kata Asfa Davy Bya, Selasa siang.
Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menggugat Yusuf Mansur setelah diduga melawan hukum atas dugaan investasi tabung tanah.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?
Baca juga: Kembali Terbelit Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Sebesar Rp 98 Triliun
Mereka, yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja migran di Hongkong, tertarik melakukan investasi tabung tanah medio 2014 setelah Ustaz Yusuf Mansur ceramah disana.
"Saat itu tiga klien saya ini ditawari proyek investasi tabung tanah," ucap Asfa Davy Bya.
Kala itu Surati dkk tertarik melakukan investasi tabung tanah berupa 1x21 meter per segi dan dikenakan biaya Rp 2,2 juta, ditambah mendaftar sebagai anggota Koperasi Merah Putih Rp 200 ribu.

Sejak tahun 2014 sampai hari ini, Surati dkk terus menanyakan perkembangan investasi tabung tanah, namun Ustaz Yusuf Mansur tidak pernah meresponnya.
"Ini bukan soal uang, tapi tidak pernah ada laporan dari investasi ini. Itu yang tidak benar," katanya.
Baca juga: Sidang Perdana Yusuf Mansur Terkait Perkara Ingkar Janji Digelar, 12 Penggugat Tagih Dana Investasi
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat ke Pengadilan, Para Korban Ingin Uang Investasi Dikembalikan
Asfa Davy Bya menyebutkan, Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah meminta Yusuf Mansur mengembalikan uang mereka sebesar Rp 180 juta per orang.
"Saudara Jafar Yusuf Mansyur dinyatakan telah melawan hukum. Kami minta ganti rugi masing-masing Rp 180 juta," ujar Asfa Davy Bya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)