Kabar Artis

Yusuf Mansur Tidak Hadir di Pengadilan dan Mediasi Ditunda, 3 Penggugat Minta Investasi Dikembalikan

Mediasi antara Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dan tiga penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang tidak terlaksana, Selasa (25/1/2022).

instagram @yusufmansurnew
Mediasi antara Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dan tiga penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang tidak terlaksana, Selasa (25/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Mediasi antara Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dan tiga penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang tidak terlaksana, Selasa (25/1/2022).

Sidang mediasi perkara investasi tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur itu ditunda. 

Tiga penggugat Ustaz Yusuf Mansur adalah Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah.

Sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar lagi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022). Para pekerja migran menduga Ustaz Yusuf Mansur (UYM) melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah). Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta.
Sidang gugatan para pekerja migran terhadap Ustaz Yusuf Mansur digelar lagi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022). Para pekerja migran menduga Ustaz Yusuf Mansur (UYM) melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah). Tiga pekerja migran di Hong Kong mengaku menjadi korban bisnis tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur hingga mengalami kerugian Rp 560 juta. (istimewa)

Asfa Davy Bya, kuasa hukum ketiga penggugat, mengatakan, sidang mediasi kliennya dengan Yusuf Mansur ditunda dua pekan. 

"Tergugat tidak hadir hari ini," kata Asfa Davy Bya, Selasa siang.

Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menggugat Yusuf Mansur setelah diduga melawan hukum atas dugaan investasi tabung tanah.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?

Baca juga: Kembali Terbelit Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Sebesar Rp 98 Triliun

Mereka, yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja migran di Hongkong, tertarik melakukan investasi tabung tanah medio 2014 setelah Ustaz Yusuf Mansur ceramah disana. 

"Saat itu tiga klien saya ini ditawari proyek investasi tabung tanah," ucap Asfa Davy Bya

Kala itu Surati dkk tertarik melakukan investasi tabung tanah berupa 1x21 meter per segi dan dikenakan biaya Rp 2,2 juta, ditambah mendaftar sebagai anggota Koperasi Merah Putih Rp 200 ribu. 

Asfa Davy Bya, pengacara ketiga penggugat Ustaz Yusuf Mansur, menjelaskan karena mediasi gagal maka sang ustaz harus bayar ganti rugi.
Asfa Davy Bya, pengacara ketiga penggugat Ustaz Yusuf Mansur, menjelaskan karena mediasi gagal maka sang ustaz harus bayar ganti rugi. (istimewa)

Sejak tahun 2014 sampai hari ini, Surati dkk terus menanyakan perkembangan investasi tabung tanah, namun Ustaz Yusuf Mansur tidak pernah meresponnya.

"Ini bukan soal uang, tapi tidak pernah ada laporan dari investasi ini.  Itu yang tidak benar," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Yusuf Mansur Terkait Perkara Ingkar Janji Digelar, 12 Penggugat Tagih Dana Investasi

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat ke Pengadilan, Para Korban Ingin Uang Investasi Dikembalikan

Asfa Davy Bya menyebutkan, Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah meminta Yusuf Mansur mengembalikan uang mereka sebesar Rp 180 juta per orang. 

"Saudara Jafar Yusuf Mansyur dinyatakan telah melawan hukum. Kami minta ganti rugi masing-masing Rp 180 juta," ujar Asfa Davy Bya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved