Kabar Artis

Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Sidang Mediasi, Para Penggugat Kecewa dan Ingin Uangnya Dikembalikan

Sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur ditunda Pengadilan Negeri Tangerang. Mengapa?

wartakota/nur ichsan
Ustaz Yusuf Mansur mangkir saat sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran hukum digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur ditunda Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/2/2022).

Penundaan dilakukan setelah Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di ruang sidang.

Ichwan Tonny, kuasa hukum penggugat, merasa kecewa akibat penundaan sidang tersebut.

Ichwan Tonny, kuasa hukum para penggugat Ustaz Yusuf Mansur, di sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/2/2022). Sidang mediasi ditunda setelah Yusuf Mansur mangkir.
Ichwan Tonny, kuasa hukum para penggugat Ustaz Yusuf Mansur, di sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/2/2022). Sidang mediasi ditunda setelah Yusuf Mansur mangkir. (istimewa)

Ustaz Yusuf Mansur dan tergugat lainnya dianggapnya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Klien kami ini orang yang haknya dirugikan (Ustaz Yusuf Mansur). Proses sidangnya kan jadi semakin lama. Kalau ingin menyelesaikan dari awal, ya ada itikad baik," kata Ichwan Tonny.

Ichwan hanya berharap upaya mediasi Ustaz Yusuf Mansur dan kliennya bisa segera dilakukan.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Tolak Bayar Uang Kerahiman Para Penggugat, Mediasi Gagal dan Tidak Ada Titik Temu

Baca juga: Yusuf Mansur Tidak Hadir di Pengadilan dan Mediasi Ditunda, 3 Penggugat Minta Investasi Dikembalikan

Menurut Ichwan Tonny, kliennya hanya ingin dana yang sudah disetorkan ke para penggugat, termasuk diterima Ustaz Yusuf Mansur, bisa segera dikembalikan.

"Kalau hasil mediasinya, beliau (Ustaz Yusuf Mansur) mau mengembalikan, kami akan menerimanya. Kami memiliki itikad baik," ujar Ichwan Tonny.

Dalam sidang yang digelar kemarin diketahui, pemanggilan tergugat satu, yaitu PT Inext Arsindo, masih bermasalah.

Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur di Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur di Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sementara pemanggilan tergugat tiga melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta dianggap tidak sah karena yurisdiksi PT Inex masuk ke Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta.

Sidang mediasi diputuskan ditunda sampai 24 Februari 2022 untuk memanggil tergugat tiga sesuai wilayah hukumnya di PN Sleman.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat oleh Tiga Orang TKI di Hongkong Terkait Program Investasi Tabung Tanah

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?

Sebanyak 12 penggugat, diantaranya Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias dan Aan Yuhana, menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnnya, yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Mereka digugat karena diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Para penggugat minta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar uang senilai Rp 785.360.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved