Kabar Artis
Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Sidang Mediasi, Para Penggugat Kecewa dan Ingin Uangnya Dikembalikan
Sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur ditunda Pengadilan Negeri Tangerang. Mengapa?
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur ditunda Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/2/2022).
Penundaan dilakukan setelah Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di ruang sidang.
Ichwan Tonny, kuasa hukum penggugat, merasa kecewa akibat penundaan sidang tersebut.

Ustaz Yusuf Mansur dan tergugat lainnya dianggapnya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Klien kami ini orang yang haknya dirugikan (Ustaz Yusuf Mansur). Proses sidangnya kan jadi semakin lama. Kalau ingin menyelesaikan dari awal, ya ada itikad baik," kata Ichwan Tonny.
Ichwan hanya berharap upaya mediasi Ustaz Yusuf Mansur dan kliennya bisa segera dilakukan.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Tolak Bayar Uang Kerahiman Para Penggugat, Mediasi Gagal dan Tidak Ada Titik Temu
Baca juga: Yusuf Mansur Tidak Hadir di Pengadilan dan Mediasi Ditunda, 3 Penggugat Minta Investasi Dikembalikan
Menurut Ichwan Tonny, kliennya hanya ingin dana yang sudah disetorkan ke para penggugat, termasuk diterima Ustaz Yusuf Mansur, bisa segera dikembalikan.
"Kalau hasil mediasinya, beliau (Ustaz Yusuf Mansur) mau mengembalikan, kami akan menerimanya. Kami memiliki itikad baik," ujar Ichwan Tonny.
Dalam sidang yang digelar kemarin diketahui, pemanggilan tergugat satu, yaitu PT Inext Arsindo, masih bermasalah.

Sementara pemanggilan tergugat tiga melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta dianggap tidak sah karena yurisdiksi PT Inex masuk ke Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta.
Sidang mediasi diputuskan ditunda sampai 24 Februari 2022 untuk memanggil tergugat tiga sesuai wilayah hukumnya di PN Sleman.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat oleh Tiga Orang TKI di Hongkong Terkait Program Investasi Tabung Tanah
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?
Sebanyak 12 penggugat, diantaranya Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias dan Aan Yuhana, menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnnya, yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Mereka digugat karena diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Para penggugat minta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar uang senilai Rp 785.360.000.