Ujaran Kebencian
Tak Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan, Edy Mulyadi Ingin Beberkan Fakta di Persidangan
Djuju menyatakan, pihaknya tidak mengajukan praperadilan, karena menyerahkan kasus itu ke persidangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Edy Mulyadi tak menempuh langkah hukum praperadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Kami tidak mengajukan praperadilan," ujar Djuju Purwantoro, kuasa hukum Edy Mulyadi, saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Djuju menyatakan, pihaknya tidak mengajukan praperadilan, karena menyerahkan kasus itu ke persidangan.
Baca juga: Kepada Komnas HAM, Terbit Rencana Perangin Angin Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Miliknya
Pihaknya bakal membeberkan berbagai bukti dan fakta hukum di persidangan.
"Kami lebih yakin segala bukti dan fakta hukum akan bisa dibeberkan ke majelis hakim secara faktual dan transparan."
"Apa yang diujarkan Edy Mulyadi sesungguhnya tidak mengandung unsur pidana sama sekali, seperti yang disangkakan oleh penyidik," jelas Djuju.
Baca juga: Perluas Telemedisin Hingga Denpasar, Menkes: Insyaallah di Akhir Februari Kita Bisa Atasi Pandemi
Djuju menambahkan, kliennya tidak pernah bermaksud menyinggung warga Kalimantan. Apalagi, sengaja menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.
"Tidak bermaksud menyinggung selalu kepada masyarakat Kalimantan atau daerah tertentu."
"Apalagi yang dapat mengakibatkan kebencian dan permusuhan yang berdasarkan SARA."
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Korban Kerangkeng Manusia Bupat Langkat Meninggal Usai Seminggu Dikurung
"Namun lebih ditujukan untuk mengkritik secara konstruktif tentang perpindahan IKN," beber Djuju.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi juga batal mengajukan penangguhan penahanan.
"Sementara keputusan seperti itu, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan," jelas Djuju.
Baca juga: Diprotes karena Bilang Tuhan Bukan Orang Arab, Jenderal Dudung: Kelompok Kecil tapi Nyaring Bunyinya
Namun begitu, Djuju tidak menjelaskan alasan pembatalan pengajuan penangguhan penahanan. Keputusan itu berdasarkan perundingan antara Edy dan tim kuasa hukum.
"Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dong, dan yang bersangkutan, pasti begitu prosedurnya," beber Djuju.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Baca juga: INI Sosok Ainun Najib, Jokowi Sampai Meminta NU Membujuknya Pulang dari Singapura
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."
"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap oleh penyidik Polri.
Baca juga: Jokowi Minta PBNU Bujuk Ainun Najib Pulang, tapi Harus Bisa Menggaji Lebih Besar dari Singapura
Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan, untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Baca juga: 17 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Korban Tewas Tak Wajar
Ramadhan mengatakan, ada dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Polri.
Pertama, terkait alasan subjektif.
Maksudnya, lanjut Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti hingga khawatir mengulangi perbuatannya kembali.
Baca juga: Sambil Menangis, Azis Syamsuddin Mengaku Tiap Tiga Tahun Diplonco Saat Kecil
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif."
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," papar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan alasan objektif yang menjadi pertimbangan penyidik, karena tersangka disangka telah melanggar pasal di atas 5 tahun penjara.
"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," terangnya.
Terancam Dipenjara 10 Tahun
Edy Mulyadi dijerat pasal berlapis, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Baca juga: Epidemiolog Duga Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia di Atas 100 Ribu per Hari
Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2, jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan," beber Ramadhan. (Igman Ibrahim)