Masuk Penjara, Kini Adam Deni Ingin Berdamai dengan Pelapor

"Patut di duga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Pegiat media sosial Adam Deni setelah menyerahkan bukti laporan berupa rekaman percakapan telpon dirinya dengan Jerinx SID di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021). 

Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.

"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).

Kata Ramadhan, dalam kasus itu polisi sempat memeriksa saksi dan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli ITE. Hasilnya Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seiizn pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum," imbau Ramadhan. (Des) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved