Masuk Penjara, Kini Adam Deni Ingin Berdamai dengan Pelapor

"Patut di duga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Pegiat media sosial Adam Deni setelah menyerahkan bukti laporan berupa rekaman percakapan telpon dirinya dengan Jerinx SID di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pegiat media sosial Adam Deni ingin berdamai dengan pelapornya. Ia ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Adam Deni, Susandi.

"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi dalam keterangannya Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Jerinx SID Ingin Lihat Adam Deni Pakai Baju Tahanan, Saksi Sebut Adam Deni Tidak Ada Gangguan Mental

Baca juga: Mengaku Diancam Jerinx SID, Saksi Ahli Tidak Temukan Adam Deni Alami Gangguan Mental hingga Depresi

Namun kata Susandi, pihaknya tidak mengenal pelapor yang membuat Adam Deni dijebloskan ke dalam penjara.

Diduga kata Susandi, pelapor Adam Deni berstatus kuasa hukum.

"Patut di duga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.

Kata Susandi, pihaknya mengetahui hal tersebut dari dokumen pihak pelapor.

Pada Senin (7/2/2022) Adam Deni juga sudah diperiksa di ruangan penyidik Siber Mabes Polri.

Ia diberondong 11 pertanyaan oleh penyidik untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sebanyak 11 yang di tanyakan oleh pihak penyidik Dit. Siber Mabes Polri," jelasnya.

Sebelumnya pria yang sempat bersiteru dengan drummer SID Jerinx itu diringkus polisi.

Polisi ungkap kasus yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni. Ia diduga mengambil data seseorang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Adam Deni diringkus usai polisi terima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.

Adapun laporan polisi tersebut ialah laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Baca juga: Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Pegiat Medsos Adam Deni pada Kasus Ilegal Akses

Baca juga: Adam Deni Diringkus Polisi Gara-gara Ilegal Akses, Begini Nasib Berkas Perkaranya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved