Minggu, 19 April 2026

Adam Deni Diringkus Polisi Gara-gara Ilegal Akses, Begini Nasib Berkas Perkaranya

Polisi masih melengkapi berkas kasus ilegal akses yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Nico
Adam Deni dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi masih melengkapi berkas kasus ilegal akses yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pria yang diduga mengunggah data seseorang tanpa izin itu masih ditahan di Mabes Polri.

"Kami harus sampaikan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, masih melengkapi berkas penyidikan terhadap AD," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Sang Ibunda Menjadi Penjamin Pengajuan Penangguhan Penahanan Pegiat Medsos Adam Deni atas Kasus ITE

Kemudian terkait penangguhan penahanan sampai saat ini penyidik belum menerima permohonan tersebut.

Diketahui sebelumnya, polisi ungkap kasus yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni.

Ia diduga mengambil data seseorang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Adam Deni diringkus usai polisi terima laporan dari seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Mabes Polri Terkait Postingan di Medsos, Jerinx SID Ingatkan Karma Memang Ada

Adapun laporan polisi tersebut ialah laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.

"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).

Kata Ramadhan, dalam kasus itu polisi sempat memeriksa saksi dan ahli, mulai dari ahli pidana dan ahli ITE.

Hasilnya, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang tentunya dapat mendapat konsekuensi hukum," imbau Ramadhan. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved