Berita Jakarta

Baru Diberlakukan, Kebijakan Crowd Free Night di 10 Wilayah Jakarta Ditarik Polda Metro Jaya

Meski CFN ditiadakan Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
twitter/@TMCPoldaMetro
Sabtu (1/1/2022) malam ini Ditlantas Polda Metro melaksanakan crowd free night (CFN) di 11 titik di Ibu Kota. Foto ilustrasi: Petugas melaksanakan CFN dalam rangka malam Tahun Baru 2022 di traffic light Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Crowd Free Night (CFN) di 10 titik kawasan Jakarta ditiadakan. Polda Metro Jaya berdalih akan memilih cara yang lebih persuasif dalam penegakan patroli kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan peniadaan CFN berlaku pada Selasa (8/2/2022).

"Terkait hal itu perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan Selasa (8/2/2022).

Sambodo mengatakan, meski CFN ditiadakan Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan, Polres Jakbar Berlakukan Crowd Free Night di Delapan Titik Rawan Kerumunan

Kata Zulpan, peniadaan CFN di wilayah hukum Polda Metro Jaya ialah dikarenakan warga yang dianggap sudah mulai taat dalam menjaga protokol kesehatan.

Sehingga langkah penindakan protokol kesehatan yang dilakukan akan lebih lembut. Yakni dengan tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan.

"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi pedulilindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," jelasnya.

Baca juga: VIDEO : Cegah Kerumunan, Polres Tangsel Gelar Operasi Crowd Free Night

Baca juga: Pejalan Kaki Sekalipun Tak Boleh Melintas di 11 Kawasan Crowd Free Night

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan 10 wilayah yang diberlakukan CFN.

Hal itu untuk mengurangi kerumunan yang kerap dilakukan anak muda.

Kesepuluh wilayah itu yakni:

- Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Jalan Asia Afrika
- Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman-Suryo
- Kawasan SCBD
- Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
- Kawasan Kemang
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
- Danau Sunter
- Kawasan Kota Tua Jakarta
- Kawasan Kanal Banjir Timur (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved