Berita Jakarta
Badan Kehormatan DPRD DKI Jadwalkan Pemeriksaan Prasetyo Edi Buntut Interpelasi Formula E
BK saat ini sedang membahas secara teknis proses permintaan keterangan yang akan ditujukan kepada pria yang karib disapa Pras itu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Hak interpelasi, kata dia, juga dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Saya melaksanakan (interpelasi) berdasarkan Undang-Undang, bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa,” tanya Prasetyo.
Dia mengaku, awalnya mendapat pemberitahuan secara lisan bahwa akan diperiksa oleh BK pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Namun informasi itu diralat hingga akhirnya akan dipanggil pada Rabu (26/1/2022) ini.
Sampai sekarang, kata dia, rencana pemanggilannya itu batal dilakukan.
Prasetyo tidak mengetahui pasti penyebab batalnya pemanggilan ke BK.
“Dapat lisan katanya tanggal 9 (Desember), mundur itu nggak tahu (kenapa) Ketua BK-nya. Harusnya dia izin ke saya, dan saya akan mengagendakan untuk dibuat terbuka di ruang paripurna, ayo kita berdebat,” ucap Prasetyo.
Baca juga: Berikut Daftar Koruptor yang Jadikan Singapura Tempat Ngumpet, Ada Harun Masiku hingga Djoko Tjandra
“(Untuk hari ini) juga nggak ada (surat), lisan juga dan sampai hari ini saya sedang menunggu. BK jangan dijadikan mainan di DPRD. Kalau saya sih gentlemen saja, sudah berani melaporkan, berani dong panggil saya gitu, mungkin penakut semua kali,” lanjut Prasetyo berkelakar.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan BK DPRD terkait persoalan rapat paripurna soal interpelasi Formula E pada Selasa, 28 September 2021 lalu.
“Untuk yang dilaporkan Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibuat setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan,” ujar Baco.
Seperti diketahui, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI telah menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada Selasa, 28 September 2021 lalu.
Sayangnya rapat paripurna tentang penjelasan anggota dewan pengusul hak interpelasi itu tidak kuorum, atau jumlah peserta rapat tidak sesuai jumlah minimal sebanyak 54 orang.