Kasus Ujaran Kebencian
Sudah Umumkan Kasus Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana tapi Polisi Akan Periksa Pelapor, Buat Apa?
Sebelumnya Polda Metro Jaya membantah adanya pemeriksaan terhadap pelapor anggota DPR RI Arteria Dahla
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Sebelumnya diberitakan pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan mengaku akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Baca juga: Tak Sabar, Jerinx SID Berharap Pihak Kepolisian Rilis Adam Deni Pakai Rompi Oren
Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara Urip Hariyanto mengaku akan diperiksa Polda Metro Jaya Jumat (4/2/2022).
Ia pun bersama tiga pelapor dan dua kuasa hukum akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya laporan itu dilayangkan di Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor dalam Berita Acara Introgasi. Berarti ini lanjutan," ujarnya dihubungi Jumat (4/2/2022).
Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.
Urip berharap proses hukum terhadap Arteria Dahlan terus berjalan. Ia ingin memastikan hak imunitas yang disandang Arteria tetap memiliki batas etika.
Pernyataan Arteria di rapat kerja komisi III DPR RI dianggap telah menodai warga Sunda.
"Tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR RI itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa," jelas Urip.
Para pelapor ingin Arteria Dahlan mendapatkan sanksi hukum tegas atas pernyataannya yang melarang Kajati menggunakan Bahasa sunda saat rapat.
Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Saad Muafi Diperiksa soal Kasus Korupsi BOP, Helmi Felis: Teriak Sok NKRI dan Pancasila, Ternyata
Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Baca juga: Tidak Bisa Pidanakan Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Warga Lapor ke MKD
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)