Kriminalitas

Minta Keadilan, Para Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Penuhi Gerbang DPR dengan Karangan Bunga

Minta Keadilan, Para Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Penuhi DPR dengan Karangan Bunga. Karangan Bunga DItujukan kepada Presiden dan Kapolri

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Karangan bunga ke gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tuntut ditegakkannya keadilan, para korban kasus dugaan investasi bodong mengirimkan puluhan karangan bunga ke gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).

Puluhan karangan bunga yang memenuhi pintu depan Gedung DPR RI itu berisi aspirasi, keluh kesah serta harapan para korban yang merupakan nasabah PT MPIP dan OSO Sekuritas.

Di antaranya 'Bapak Presiden RI, Tolong Kami Para Korban PT MPIP Milik Raja Sapta Oktohari' dari Rakyat yang Paling Galau.

Selanjutnya, 'Ketua DPR, Dengan Suara Rakyat Usut Tuntas Laporan Polisi Dugaan Penipuan Penggelapan dan Pencucian Uang' dari Korban Investasi MPIP.

Kemudian 'Bapak Presiden RI, Tolong Kami Para Korban OSO Securitas, Kami SAngat Susah Lahir & Batin, Uang Kami Hilang' dari Nasabah Korban OSO Securitas.

Salah satu korban OSO Sekuritas, A berharap agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dapat menegakkan keadilan.

"Presiden Jokowi harus tegas, keadilan harus ditegakkan, tolong Bapak Presiden, kami tidak minta uang kami kembali, tapi tegakkan saja hukum, tangkap dan tahan Para pelaku investasi bodong," ungkap A pada Senin (7/2/2022).

Hal senada disampaikan salah satu korban MPIP, M.

Dirinya mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Baca juga: Edukasi Masyarakat Soal Investasi Bodong, Polri Turun ke 100 Mal di Seluruh Indonesia

Baca juga: Edukasi Masyarakat Soal Investasi Bodong, Polri Turun ke 100 Mal di Seluruh Indonesia

"Saya kehilangan uang saya, janji bunga dan dividen nyatanya bohong. Bunga tidak terima, bahkan modal saya tidak balik," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum para korban sekaligus Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengaku memahami perasaan masyarakat.

"Para korban melaporkan PT MPIP dengan pidana Pasal 46 Undang-undang (UU) Perbankan, yaitu menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI atau OJK," ungkap Sugi. 

"Jadi penyidik jangan sampai ada modus alasan PKPU sebagai penghenti pidana, kasus Koperasi Millenium di Polda Metro Jaya juga bisa P21 dan vonis walau sudah ada homologasi di PKPU. Jadi jelas kasus-kasus sebelumnya tidak ada itu Homologasi/restructuring yang di cicil menjadi seolah-olah terjadi restorative justice," paparnya.

"Restorative justice sesuai Perkap jelas syaratnya adalah pembayaran ganti rugi secara penuh," tegas Sugi.

Lebih lanjut dipaparkannya, para korban akan menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat pada 14 Februari 2022.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved