Kelangkaan Minyak Goreng

Bukan karena Ditimbun, Polisi Sebut Minyak Goreng Langka di Minimarket karena Antusiasme Warga

Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Sejumlah minimarket di Jakarta Barat kehabisan minyak goreng karena banyak warga yang datang memborong karena takut harganya kembali naik pada Jumat (21/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU -Polisi ungkap penyebab kelangkaan minyak goreng di mini market.

Penyebabnya ternyata karena diborong warga.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Pemeriksaan dilakukan di retail-retail modern besar dan retail-retail modern kecil serta di pasar tradisional.

Hasilnya, minyak goreng di retail modern besar mencukupi atau aman dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000.

Baca juga: Wagub Ariza Selidiki Dugaan Kartel Penyebab Minyak Goreng Murah Langka

Baca juga: Meski Sudah Disidak Pemkot, Pedagang di Pasar Mayestik Tetap Jual Minyak Goreng di Atas HET

Namun, ada kekosongan pada beberapa retail modern kecil.

Di retail modern kecil, distribusi dilaksanakan antara dua sampai empat hari sekali.

Kata Whisnu ada dua penyebab kelangkaan minyak goreng di retail modern kecil.

"Penyebab kekosongan stok, dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng. Maka untuk mengendalikan, dibatasi pembelian sebanyak satu liter perorang," ujar Whisnu dalam keterangan Senin (7/2/2022).

Baca juga: Anies Disalahkan Ada Warga Bantaran Kali Ciliwung Tewas Kejeblos di Toilet, Ariza Beri Penjelasan

Baca juga: Dilaporkan Ulama Atas Ucapannya, Jenderal Dudung Santai, Kembali Tegaskan Tuhan Itu Bukan Orang Arab

Para konsumen memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni Rp14 ribu perliter.

Harga itu lebih murah dari harga di pasar tradisional.

Maka dari itu Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui hambatan dalam implementasi kebijakan harga minyak goreng sesuai jenis, DMO, DPO dan kebijakan refaksi.

Mabes Polri juga akan melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional di Wilayah Jabodetabek. 

Pemprov DKI selidiki dugaan permainan kartel

Antusiasme masyarakat untuk memperoleh minyak goreng cukup tinggi, tetapi belum bisa diikuti dengan lancarnya distribusi dari produsen.

Hal tersebut dikarenakan, pasokan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 per liter di ritel modern semakin menipis bahkan dapat dikatakan langka. 

Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan terkait kelangkaan minyak goreng di Ibu Kota sudah menjadi pembahasan baik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

"Minyak goreng langka di DKI sudah menjadi pembahasan kita di pemerintahan pusat, provinsi, sudah ada patokan harga," ucapnya, Senin (7/2/2022).

Dengan demikian, ia bersama pihaknya saat ini tengah menyelidiki soal kelangkaan minyak goreng itu.

Pria yang karib disapa Ariza ini juga mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan guna mencegah terjadinya praktik kartel minyak goreng yang diduga menjadi penyebab kelangkaan.

"Sudah dilakukan pengecekan, pemeriksaan, apakah ada kartel, sesuai instruksi pemerintah pusat, kami tetap memastikan stok minyak goreng itu harus ada di Jakarta," jelasnya.

"Sekalipun jumlahnya terbatas, sudah kita atur harganya, pembeliannya, distribusi nya, jadi kami pastikan ada minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat," tambah Ariza.

Politisi partai Gerindra ini juga meminta agar masyarakat tidak menimbun, menumpuk, minyak goreng dan dapat membeli sesuai dengan kebutuhan.

"Kami meminta masyarakat jangan menumpuk, menimbun minyak goreng, beli sesuai kebutuhan," ucapnya.

Sementara itu, Satgas Pangan Mabes Polri melakukan pengecekan ketersediaan atau stok, alur distribusi dan harga minyak goreng pada sejumlah retail modern dan pasar tradisional di wilayah Jabodetabek, akhir pekan kemarin

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan Februanto, menuturkan, kegiatan ini untuk memastikan ketersediaan stok bahan pangan berupa minyak goreng di pasar modern dan pasar tradisional.

"Pada retail-retail modern besar, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi atau aman. Distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp. 14 000/liter," kata Wisnu kepada wartawan, Minggu (6/2/22).

 Selain itu, lanjut dia, pihaknya melakukan interview terhadap manager on duty atau kepala toko, koordinator pedagang pasar tradisional, para pedagang pasar dan masyarakat atau konsumen.

Baca juga: Penjelasan Buya Yahya Soal Puasa Rajab Masih Ada yang Menganggap Bidah

"Pada retail-retail modern kecil, sebagian dari retail tersebut ketersediaan kosong, distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp. 14.000/liter," terangnya.

Sementara itu, Kanit III Subdit I INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Samian mengatakan, masih adanya kekosongan stok minyak goreng dikarenakan terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng.

"Para konsumen/masyarakat memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp. 14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional," terang Kompol Samian yang juga Pelaksana Satgas Pangan di Lapangan.

Dijelaskan dia, para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian sebelum tanggal 31 Januari 2022.

Baca juga: Stok Minyak Goreng Terkadang Kosong Disaat Harganya Lagi Murah, Begini Penjelasan Lotte Mart

Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijakan refaksi oleh pemerintah.

Pemerintah akan mengganti selisih harga lama dan baru, dengan penggantian tersebut pedagang dan distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET.

"Diimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng," kata peraih Adhi Makayasa Akpol 2005 ini dalam keterangan tertulisnya Minggu (6/2/2022).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved