Berita Jakarta

Omicron Menggila, Pemprov DKI Akhirnya Batalkan PTM 100 Persen Mulai Senin Esok

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pemberlakuan PTM 50 persen mulai berlaku Senin (7/2/2022).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Junianto Hamonangan
ILUSTRASI: Suasana PTM 100% di SDN Pondok Kelapa 05, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Bahkan, kasus aktif Covid-19 di ibu kota per Sabtu (5/2/2022) kemarin sudah mencapai 59.807.

Belum lagi tercatat setidaknya ada 222 kasus Covid-19 yang ditemukan di 99 sekolah di DKI Jakarta.

"Ini menandakan bahwa PTM itu berisiko,  mungkin penularan tidak dari sekolah, tapi anak-anak di luar sekolah kemudian membawanya ke dalam sekolah dan menulari anak lainnya," ujarnya.

Ia pun meminta agar pemerintah pusat tidak mengabaikan keselamatan anak-anak demi menggelar PTM.

"Mempertaruhkan keselamatan anak-anak saya rasa tidak tepat," tuturnya.

Oleh karena itu, Retno mendukung penuh usulan Gubernur Anies Baswedan yang meminta agar PTM dihentikan sementara waktu hingga Maret 2022 mendatang.

"Menurut saya ini sebuah langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak dan kepentingan terbaik bagi anak-anak," kata dia.

"Saya menyerukan untuk PTM diberhentikan hingga Maret 2002 demi kepentingan terbaik bagi anak demi melindungi anak Indonesia terima kasih," tambahnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama sebulan ke depan ditolak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).

Walau aturan ini sudah disepakati, bukan berarti seluruh daerah berstatus PPKM Level 2 bisa mengurangi kapasitas siswa menjadi 50 persen.

Daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup terkendali pun masih diberikan izin untuk melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved