Berita Nasional
BREAKING NEWS: Polda Metro Pastikan Arteria Dahlan Tidak Bisa Dijerat Pidana
Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana karena statusnya sebagai anggota DPR.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan batal diperiksa. Pembatalan lantaran dua dari tiga pelapor tidak dapat hadir.
Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara, Urip Hariyanto, mengatakan pemeriksaan Jumat (4/2/2022) pukul 10.00 WIB ditunda dalam waktu dekat.
"Dikarenakan, dua orang dari pihak pelapor saksi pelapor berhalangan hadir," ujar Urip dari keterangan tertulisnya Jumat (4/2/2022).
Pembatalan pemeriksaan lantaran satu pelapor mendampingi anaknya yang melahirkan.
Kemudian pelapor lainnya mendampingi istri yang menjalani operasi.
Maka dari itu ketiga pelapor mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke Pihak Polda Metro Jaya.
Namun Urip memastikan perkara itu akan berjalan sesuai tahapannya yakni pemeriksaan pelapor.
Sebelumnya pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara Urip Hariyanto mengaku akan diperiksa Polda Metro Jaya Jumat (4/2/2022).
Baca juga: VIRAL, Aksi Pengendara Motor Meremas Payudara Bidan Cantik Terekam CCTV, Begini Kronologisnya
Ia pun bersama tiga pelapor dan dua kuasa hukum akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya laporan itu dilayangkan di Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor dalam Berita Acara Introgasi. Berarti ini lanjutan," ujarnya dihubungi Jumat (4/2/2022).
Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.
Urip berharap proses hukum terhadap Arteria Dahlan terus berjalan. Ia ingin memastikan hak imunitas yang disandang Arteria tetap memiliki batas etika.
Pernyataan Arteria di rapat kerja komisi III DPR RI dianggap telah menodai warga Sunda.
"Tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR RI itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa," jelas Urip.
Para pelapor ingin Arteria Dahlan mendapatkan sanksi hukum tegas atas pernyataannya yang melarang Kajati menggunakan Bahasa sunda saat rapat.