Berita Nasional
BREAKING NEWS: Polda Metro Pastikan Arteria Dahlan Tidak Bisa Dijerat Pidana
Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana karena statusnya sebagai anggota DPR.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat terkait dengan laporan objek perkara video live streaming komisi III DPR RI rapat kerja dengan jaksa agung yang berisi gambar dan audio.
Laporan itu dilayangkan oleh Muhamad Ary Mulia pada 20 januari 2022 di Polda Jawa Barat.
Baca juga: Dampingi Anaknya yang Sedang Melahirkan, Pelapor Arteria Dahlan Batal Diperiksa Hari Ini
Pada gambar dan audio itu memuat objek Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.
Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.
Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.
Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.
Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.
Baca juga: Jaksa Kenakan Pasal Hukuman Mati untuk Munarman, Iwan Sumule: Bukti Hukum Milik Penguasa
"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.
Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.
Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Baca juga: Polisi Kembali Buka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng, Begini Penjelasan Ahok saat Menjadi Gubernur DKI
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.
Pelapor batal diperiksa
Pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan batal diperiksa. Pembatalan lantaran dua dari tiga pelapor tidak dapat hadir.
Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara, Urip Hariyanto, mengatakan pemeriksaan Jumat (4/2/2022) pukul 10.00 WIB ditunda dalam waktu dekat.
"Dikarenakan, dua orang dari pihak pelapor saksi pelapor berhalangan hadir," ujar Urip dari keterangan tertulisnya Jumat (4/2/2022).
Pembatalan pemeriksaan lantaran satu pelapor mendampingi anaknya yang melahirkan.
Kemudian pelapor lainnya mendampingi istri yang menjalani operasi.
Maka dari itu ketiga pelapor mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke Pihak Polda Metro Jaya.
Namun Urip memastikan perkara itu akan berjalan sesuai tahapannya yakni pemeriksaan pelapor.
Sebelumnya pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan akan diperiksa polisi terkait laporan dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Salah satu pelapor Presidium Poroso Nusantara Urip Hariyanto mengaku akan diperiksa Polda Metro Jaya Jumat (4/2/2022).
Baca juga: VIRAL, Aksi Pengendara Motor Meremas Payudara Bidan Cantik Terekam CCTV, Begini Kronologisnya
Ia pun bersama tiga pelapor dan dua kuasa hukum akan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya laporan itu dilayangkan di Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor dalam Berita Acara Introgasi. Berarti ini lanjutan," ujarnya dihubungi Jumat (4/2/2022).
Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.
Urip berharap proses hukum terhadap Arteria Dahlan terus berjalan. Ia ingin memastikan hak imunitas yang disandang Arteria tetap memiliki batas etika.
Pernyataan Arteria di rapat kerja komisi III DPR RI dianggap telah menodai warga Sunda.
"Tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR RI itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa," jelas Urip.
Para pelapor ingin Arteria Dahlan mendapatkan sanksi hukum tegas atas pernyataannya yang melarang Kajati menggunakan Bahasa sunda saat rapat.