Ujaran Kebencian
Polisi Sebut Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Tak Memenuhi Unsur Ujaran Kebencian
Zulpan mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah ahli dalam kasus tersebut. Mulai dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.
Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.
Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.
Baca juga: Siva Aprilia Pesan Busana Seharga Rp 60 Juta di AS Hanya untuk Syuting Klip Lagu Belah Duren
Baca juga: Viral, Tiga Bocah Diamuk Massa di Karawang, Ternyata Mereka Begal Sadis
"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 224 ayat 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.
Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.
Baca juga: Viral, Tiga Bocah Diamuk Massa di Karawang, Ternyata Mereka Begal Sadis
Baca juga: Siva Aprilia Pesan Busana Seharga Rp 60 Juta di AS Hanya untuk Syuting Klip Lagu Belah Duren
Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (Des)