Ibu Kota Pindah
Pemprov DKI Diberi Waktu 53 Hari untuk Tentukan Status Baru Pasca Ibu Kota Negara Pindah
Pemprov DKI Jakarta diberi waktu 53 hari oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan status baru Jakarta tidak jadi ibu kota
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberi waktu 53 hari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan status baru Jakarta setelah nanti resmi tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Menurut orang nomor dua di Ibu Kota ini ia bersama pihaknya masih terus mendiskusikan naskah akademik penentuan nasib Jakarta itu.
"Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022) malam.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meledak, Siap-siap Ada Pembatasan Mobilitas Warga di Ibu Kota
Baca juga: Ada Lahan Konsesi Tambang di IKN Nusantara, PKS: Masa Ibu Kota Negara Dibangun di Lahan Milik Orang?
Politikus partai Gerindra ini juga menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa pilihan terkait status baru untuk Jakarta.
"Pilihannya yakni sebagai pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala global atau berskala internasional, pusat kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan," tambah dia.
"Dulu mohon maaf yah, orang Malaysia belajarnya ke Indonesia, sekarang banyak orang Indonesia belajar ke Malaysia begitu juga yang lain-lain, sekarang kita kedepan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan, itu harapan ke depan," jelas Ariza.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan naskah akademik status baru Jakarta dibahas bersama para pakar.
Dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menentukan nasib Jakarta ke depan.
"Ini semuanya ada timeline-nya. Ini akan dimasukkan ke Prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR. Itu nanti ada tahapan-tahapannya ya, jadi kami mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa," tutupnya.
Ketua DPRD DKI Optimistis Kaltim Bisa Jadi Kota Metropolitan seperti Jakarta
DPRD DKI Jakarta mendukung pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut disampaikan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Pria yang karib disapa Pras ini, menyebut dengan adanya pemidahan IKN bisa berdampak pada investasi dan pemerataan ekonomi.
"Pemindahan (IKN) dukunglah. Sekarang bagaimana investasi mau masuk?," ucap Pras.