Ibu Kota Pindah

Ada Lahan Konsesi Tambang di IKN Nusantara, PKS: Masa Ibu Kota Negara Dibangun di Lahan Milik Orang?

Mulyanto menegaskan, kisruh lahan konsesi ini menandakan ada masalah di tahap pembahasan RUU IKN.

Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto meminta Menteri ESDM, Menteri Bappenas, dan Menteri PUPR, berkoordinasi intensif terkait kabar masih adanya lahan konsesi tambang di wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya, hingga masalah ini benar-benar jelas."

"Masa Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang?" 

Baca juga: Tiga Anak Buahnya Gugur di Papua, Jenderal Dudung: Saya Merasa Kehilangan tapi Tak Bisa Kejar Pelaku

"Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

Mulyanto menegaskan, kisruh lahan konsesi ini menandakan ada masalah di tahap pembahasan RUU IKN.

Di internal pemerintahan sendiri terjadi miskomunikasi antar-kementerian terkait, dan lemah koordinasi.

Baca juga: Bupati Langkat Pelihara Tujuh Satwa Dilindungi, dari Orangutan Hingga Elang, 5 Tahun Bui Menanti

"Kejadian ini semakin menguatkan alasan PKS menolak UU IKN."

"PKS menilai ada banyak hal yang dipaksakan, dan bila ini diteruskan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari," tutur Mulyanto.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku tidak mengetahui sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang yang masih berlaku.

Baca juga: Tujuh Hari Setelah Disahkan, Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Sekretariat Negara

Dia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.

Menurut catatan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara yang berada di atas wilayah total kawasan IKN.

JATAM juga mendata setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait kepemilikan konsesi di lokasi IKN.

Baca juga: Usulan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat, KPU: 120 Hari Sudah Dipadatkan

Sementara, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.

"Kalau masih aktif berarti akan ada kompensasi yang harus dikeluarkan pemerintah bagi pemilik izin tambang, kalau mau diambil sebagai wilayah IKN."

"Ini berarti akan ada tambahan biaya lagi bagi pembangunan IKN."

"Lagi-lagi kasihan rakyat yang APBN-nya dipakai untuk pembangunan IKN yang sebenarnya tidak urgen untuk saat ini," papar Mulyanto. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved