Kasus Penipuan
Developer Abal-abal di Pondok Aren Raup Keuntungan Rp 20 Miliar dari Puluhan Korbannya yang Tertipu
Aldo menjelaskan dari aksi penipuan yang dilakukan, tersangka berhasil membawa lari uang senilai puluhan miliar rupiah.
Sebab W membanderol surat tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar kepada para warga untuk bisa menebusnya.
"Sertifikat tanah digadaikan kepada W yang diduga mafia tanah. W meminta ke warga Rp 1,5 miliar untuk bisa mendapatkan sertifikat rumahnya. Jadi warga belum mendapatkan rumahnya 100 persen, sekarang harus membayar Rp 1,5 miliar ke terduga sindikat mafia tanah," keluh Adit.
Berbagai langkah hukum telah dijalankan para korban agar hak kepemilikan tanah dan bangunan kembali ke warga.
Baca juga: Update Kasus Hukum Arteria Dahlan terkait Dugaan SARA, Polisi Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan
Hal itu semata-mata dilakukan warga agar dapat memiliki hunian yang nyaman sesuai janji dari sang pengembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kini para korban berharap mendapat keadilan.
"Saat ini warga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kita gugat perdata dan pidana. Untuk pidana di Polres Tangsel saat ini sedang memasuki masa penyidikan. Kalau perdata kita gugat developernya Raja Properti," ucap Adit.
"Gugatan perdata kita menuntut untuk mendapatkan sertifikat tanah yang menjadi hak warga kembali. Saat ini sertifikat ada di tangan di W," katanya. (riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/unit-rumah-di-klaster-jasmine-residence-4-yang-tak-rampung-pembangunannya.jpg)